Ambon, TM. – Masalah di lahan eks Hotel Anggrek tak kunjung tuntas. Lahan yang masuk dalam Dati Sopiamaluang, i di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali digugat oleh Markus Sahurila dan kawan-kawan.
Gugatan atas lahan sah milik Almarhum Simon Latumalea itu, diajukan di Pengadilan Negeri Ambon sejak 8 Agustus 2023. Sebelumnya lahan tersebut, telah sah milik Simon Latumalea melalui putusan Nomor 21/1950 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lahan itu juga sudah dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011, dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 6 April 2011.
Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Simon Latumalea, Tim Kuasa Hukum Elizabeth Tutupary, Alfred Tutupary, dan Rocky Tousalwa, di Ambon, Minggu (3/9/2023), menjelaskan, materi gugatan Markus Sahurila dkk, menyatakan, Dati Sopiamaluang adalah Dati Oesiapioeang (objek yang berbeda).
“Mereka menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiamaluang, sebagai pihak pertama. Ini sangat aneh. Karena Dati Sopiamaluang bukan hanya mencakup lahan eks Hotel Anggrek, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek dan beberapa Rumah-rumah warga,”tuturnya.
Terhadap gugatan itu, Kuasa Hukum Ahli Waris dari Simon Latumalea akan mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana, berdasarkan fakta hukum.
Menurut Elizabeth Tutupary, gugatan Markus Sahurila dkk, dianggap menyusahkan kliennya untuk memproses hak millik (sertifikat ), dan bagian dari upaya menghalangi status kepemilikan sah terhadap kepemilikan sah yang didasari oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Ahli Waris, Beny Lokollo, Marhaina Muskita, Novita Muskita akan melakukan upaya hukum pidana juga terhadap permasalahan ini. Baik menyangkut materi gugatan maupun siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang baru diajukan itu,” pungkas Elizabeth Tutupary.(TM-01)
Discussion about this post