Ambon, TM.- Terungkap, Akta Hibah terhadap lahan dimana berdirinya kantor Unpatti Ambon di luar pagar eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, bukan dari Ahli Waris Muskita/Lokollo.
Ahli Waris, tidak menemukan langsung Akta Hibah tersebut, seperti yang disampaikan Pembantu Rektor II Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Yance Tjiptabudy, beberapa waktu lalu.
Penelusuran Timesmaluku.com, Akta Hibah tersebut justru diberikan oleh seseorang bernama Yopi Muskita. Yopi diketahui bukan merupakan Ahli Waris dari lahan tersebut.
Ahli Waris lahan itu bernama Daniel Lokollo dan Marthin Muskita, sebelumnya menegaskan Yopi Muskita, hanyalah kerabat jauh, yang pernah berproses sama-sama dengan Ahli Waris atas lahan eks Hotel Anggrek.
Terkait dengan itu, Yopi Muskita yang diwawancarai Timesmaluku.com, di kediamannya, di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, belum lama ini, mengakui, menyerahkan Akta Hibah tersebut kepada pihak Unpatti, diterima oleh PR II Unpatti Ambon, Yance Tjiptabudy.
“Beta (saya) yang serahkan ke PR II Unpatti, Tahun 2019. Karena setelah beta (saya) Papa (ayah) meninggal Tahun 1990, lalu 2019 baru beta (saya) dapat surat hibah itu di Papa (ayah) punya tempat Arsip di Rumah Belakang Soya. Terus beta serahkan ke Unpatti,”akuinya.
Setelah menyerahkan Akta Hibah itu, Yopi juga mengakui, bahwa oleh PR II Unpatti, dibuatkan sebuah surat pernyataan pengakuan atas pemberian lahan tersebut, yang kemudian diminta untuk ditandatangani oleh salah satu Ahli Waris. Yang dalam hal ini, Marthin Muskita.
Sebelumnya, Marthin Muskita menuturkan, menerima surat pernyataan tersebut dari Yopi Muskita. Yopi memintanya untuk menandatangani surat itu, di kamar kosnya di Kawasan Kopertis.
Yopi, kata Marthin, saat itu mengaku surat itu akan dipakai Unpatti untuk pengurusan sertifikat di BPN Ambon. Marthin, lantas menandatangani surat tersebut.
Ketika ditanya asal-usul dari Akta Hibah tersebut, Yopi menjelaskan, bahwa Akta Hibah tersebut diperoleh Ayahnya (ayah dari Yopi Muskita), dari Oma Maria Latumalea/Muskita.
“Dulu itu, beta Papa (ayah saya) administrasi dari Simon Latumalea (kakak kandung dari oma Maria Latumalea). Lalu oma Maria, kasih surat hibah itu ke beta Papa (ayah saya),”katanya.
Anehnya ketika Akta Hibah Unpatti tersebut, justru tidak diserahkan oleh Simon Latumalea, saat dirinya masih hidup. Tetapi justru diserahkan oleh adiknya, Oma Maria Latumalea. Sementara Ayah dari Yopi Muskita, adalah orang yang ditugaskan mengurusi administrasi dari Simon Latumalea.
Parahnya, Maria Latumalea justru disebut menyerahkan Akta Hibah tersebut kepada admin, yang adalah Ayah dari Yopi Muskita.(TM-01)
Discussion about this post