Ambon, TM. – Rajawali Laut Timur memeroleh sertifikat IKI dan CKIB dari Balai Karantina Ikan, Pengedalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon. Seritifikat ini berguna untuk memangkas layanan ekspor dari tujuh hari menjadi sehari bahkan 1 jam.
IKI, adalah sertifikat Instalasi Karantina Ikan dan CKIB, adalah Sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik. Dua sertifikat ini resmi diserahkan BKIPM Ambon kepada PT. Rajawali Laut Timur.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. Rajawali Laut Timur. Sertifikasi CKIB, yang pertama dilakukan pada Instalasi Karantina Ikan yang berada di Keramba Jaring Apung (KJA).
Baca Juga:
“Sertifikat IKI dan CKIB ini sangat berguna, dan mempermudah kelancaran usaha perikanan yang dijalankan, yang dapat memangkas waktu layanan ekspor dari 7 hari menjadi 1 hari bahkan bisa sampai 1 jam,” ungkap Kepala Balai KIPM Ambon Muhammad Hatta Arisandi.
Sertifikasi CKIB, kata Arisandi, merupakan sistem jaminan kesehatan ikan berbasis biosecurity. Ini bertujuan untuk mendorong Unit Usaha Pembuidaya Ikan (UUPI) melaksanakan manajemen kesehatan ikan yang baik.
Sistem ini, tambah dia, menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti pada setiap tahapan produksi budidaya. Selain itu, pada pencatatan/ pendokumentasian kegiatan harus dilakukan selama proses produksi hingga distribusi. Melalui penerapan CKIB di UUPI, komoditas perikanan yang dihasilkan.
“Diharapkan dapat memenuhi jaminan kesehatan ikan. Dengan demikian, daya saing komoditas perikanan yang diekspor akan meningkat, dan mendapat kepercayaan dari buyer atau negara tujuan ekspor,” kata Aristandi.
Baca Juga:
Sedangkan untuk kegiatan impor dan antar area di dalam negeri, tandas Aristandi, penerapan CKIB dapat memberikan jaminan kesehatan ikan yang dimasukkan dan dilalulintaskan antar area, dalam rangka perlindungan sumberdaya ikan Indonesia dari serangan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) atau HPI tertentu.
Pada kegiatan ekspor kerapu hidup kali ini, sebanyak 14.161 ekor dengan nilai Rp.4.126.789.200,-. Total ekspor ikan kerapu hidup dari PT. Rajawali Laut Timur, pada Tahun 2021 mencapai 81.720 ekor, dengan nilai komoditi sebesar Rp.19.966.275.939,-.
Pada triwulan pertama tahun 2021, ekspor ikan hidup sebanyak 19.720 ekor dengan nilai komoditi Rp.6.908.112.223,- dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2022 mencapai 31.661 ekor dengan nilai komoditi Rp.7.760.139.200,- atau mengalami kenaikan volume ekor sebesar 60,5 persen.(TM-02)
Discussion about this post