Ambon, TM.- Diputuskan bersalah, Terdakwa Jefferson William Alfons alias Efer dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon satu tahun, dan enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp800 juta.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di PN Ambon, Kamis (11/7) pagi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Jefferson William Alfons alias Efer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Denda sebesar Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan” Ungkap Harris Tewa
Majelis hakim menyatakan, yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa masih muda usia sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.
Terhadap putusan 1 tahun dan 6 bulan itu, Harris Tewa menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinilai bukan pengedar, hingga tak positif narkoba.
Vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Usai mendengar vonis Hakim, Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Dino Huliselan menyatakan menerima vonis tersebut. Namun JPU menyatakan pikir-pikir.
Rerdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.(TM-04)
Discussion about this post