Ambon, TM.- Polres Seram Bagian Barat memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima anggotanya. PTDH dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Dennie Andreas Darmawan.
Upacara dilakukan Senin (24/10/2022) Pukul 08.00 WIT di Lapangan Apel Polres SBB. Mereka yang dipecat, adalah Bripka Jansen Maitimu. Terakhir bertugas di bagian SDM Polres SBB .
Dia melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bripka, Frans Sahetapi. Frans bertugas di Bagian SDM Polres SBB. Dia melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, ada Brigpol Jelly Titania yang bertugas Samapta Polsek Kairatu, Polres SBB. Dia juga me lakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Brigpol Derail Tuarissa, yang bertugas di Polres SBB, melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Terakhir Bripda Gerald Demon, bertugas di SPKT Polres SBB. Pasal yang dilanggar, adalah Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota
Polri.
Upacara dilakukan dengan pelepasan Atribut Polri oleh Kapolres SBB dan Penyerahan keputusan PTDH. Kata Kapolres, pemecatan lima Personil Polres SBB, dilakukan karena melakukan tindak pidana.
“Asusila sebanyak 2 (Dua) Personil. Upacara PTDH ini secara absensial, atau tanpa dihadiri oleh Anggota yang akan di PTDH,” kata Kapolres. Pemecatan, lanjut Kapolres, sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan Organisasi.
“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus mengimplementasikan program Kapolri. Dengan menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas internal yang baik,” kata dia.(TM-02)
Discussion about this post