Ambon, TM.- Polisi mengamankan seorang Kepala Sekolah salah satu SD di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Ia diduga menyetubuhi muridnya yang masih belia.
Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih berusia 35 tahun itu, menyetubuhi korban, setelah berhasil merayu dengan memberikan nilai yang tinggi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar S.Ik, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Sabtu (8/10/2022). Laporan disampaikan orang tua korban.
Korban berusia 13 tahun, dan baru kelas IV SD. Kasus ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi massangger.
Korban diminta untuk datang ke rumah dinas pelaku. Tiba di rumah pelaku, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. “Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” kata Gumilar, Senin (10/10/2022).
Kasus ini bukan pertama. Sudah berulangkali korban disetubuhi. Aksi bejat itu dilakukan di berbagai tempat atau rumah kosong milik pelaku, mama JN, dan bapak JH.
Tercatat sudah kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban sejak bulan September hingga Oktober 2022.
“Modus pelaku, akan memberikan nilai buruk kepada korban jika tak mau patuhi perintahnya. Kalau mau berhubungan badan dengan pelaku, akan diberikan nilai tinggi,” ungkap Gumilar.
Kasus ini terungkap, setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.
“Lalu disarankan untuk dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepsek disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gumilar menambahkan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.
Menurutnya, selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi.
Gumilar mengaku Polres Bursel kini akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post