Ambon, TM.- Kasus jaringan narkotika antar provinsi di Maluku yang dikendalikan narpidana di balik jerurji besi Rutan Kelas IIA Ambon masih dalam pengembangan penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Total ada lima tersangka yang melibatkan dua ASN cantik di Lapas Anak Ambon dan Rutan Kelas II Ambon. Mereka belum tersangka. Namun, penahanan terhadap mereka masih berlangsung di Rutan BNNP Maluku yang terletak di Karang Panjang, Sirimau Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien kepada media ini mengaku, belum dilakukan penetapan tersangka terhadap kelima pelaku, sementara masih dilakukan pengembangan penyidikan.
“Belum dilakukan penetapan tersangka. Namun, mereka masih ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan. Penahanan di Rutan BNN,” jelas Muttaqien via selulernya, Kamis (8/4/21).
Jendral bintang satu di pundaknya itu menjelaskan, pihak BNN masih di berikan waktu hinggah Minggu (11/4/21) , sehingga saat ini telah dikeluarkan surat perpanjangan penangkapan terhitung Kamis ini.
“Kita punya waktu samlai Minggu nanti. Sementara masih dalam pengembangan penyidikan,” ujar Muttaqien.
Kelima tersangka itu diantaranya, Robi Tomatala (RB) seorang terpidana narkotika yang sedang dihukum empat (4) tahun penjara di Rutan Kelas IIA Ambon. Dua ASN Kanwil Kemenkum dan Ham Maluku, IP dan MC, serta dua kurir VN dan EP.
Robi Tamatala alias RB, sudaranya Gerald Tomatala yang merupakan terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakembangan ini ditangkap, berawal dari dua rekannya yang di tangkap di Bandara Pattimura Ambon, Senin. Keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram Sabu.
“BB Dua kurir seberat 50 Gram Sabu, kalau harga Ambon senilai Rp. 150 juta,”ungkap Brigjen Pol M.Z Muttaqien kepada wartawan, Selasa (6/4/21).
Diakui Jendral bintang satu di pundaknya itu, proses penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kurir narkoba dari Kampung Ambon Jakarta ke Ambon, melalui jalur pesawat. Dua kurir itu berinisial, VN (23) warga Tulehu, dan EP warga Karang Panjang Ambon.
“Jadi hasil kerjasam gabungan bersama Lanud Pattimura Ambon, Polsek Bandara, Security Bandara dan Polresta Ambon berhasil menangkap satu kurir narkoba inisial VN warga Tulehu. Dimana dari tersangka VN juga ada menunggu kurir yang satu berinisial EP ada di luar bandara yang langsung kita tangkap saat itu juga,” ujar Muttaqien.
Selanjutnya penangkapan sekira pukul 08.15 wit, lanjut Muttaqien, dua kurir jaringan antar Provinsi ini juga berhasil terungkap sedang berkomunikasi dengan Napi di Rutan inisial RB. RB kemudian ditangkap, dan di proses.
Kemudian, dari hasil introgasi itu juga, berhasil terungkap keterlibatan dua oknum PNS berinisial IP pegawai Rutan Ambon dan MC Lapas Anak Ambon.
“RB adalah bandar narkoba yang adiknya R (Gerald Tomatala) yang kita pindahkan ke Nusakembanga. RB kita berhasil ungkap bersama Kapala Kemenkum Ham, pa Andi Nurka dengan saya memimpin untuk melakukan penggeldahan di Lapas dan rutan Ambon. Menyita 8 HP, 10 Atm dan 5 buku rekening yang semua berkaitan dengan transaksi narkoba di Lapas dan jaringan di luar Lapas yang dikendalikan langsung oleh RB,” jelas Muttaqien.
Kemudian RB dintorgasi dalam pemeriksaan itu juga mengungkap keterlibatan dua oknum PNS tersebut. Keduanya langsung ditangkap di dua lokasi berbedah. IP ditangkap di kantornya, sementara MC ditangkap di rumahnya.
“Kita tegahkan pidana narkotika dan pencucian uang. Kita sudah komitmen kita selamatkan para pattimura muda ambon di bumi raja-raja tercinta dengan tidak hanya menghajar pengguna tapi juga bandarnya. Sebagaimana filisopinya, ikan busuk bukan karena dari ekornya tapi dari kepala. Jadi bandar kita sikat pada perderan narkoba di Maluku,” tandas Muttaqien.
Sehingga, lanjut Muttaqien, total dari hasil penggeladahan dan penengkapan itu terdapat 5 tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan BNNP Maluku.
“5 orang. Dua kurir narkoba satu bosnya (RB), serta dua ASN. BB barang bukti berasal dari Jakarta jalur pesawat kemarin. Sudah ditahan sementara menjalani penyidikan,” tutup Muttaqien. (TM-01)
Discussion about this post