Ambon, TM.- Bisnis judi sabung ayam di Dusun Hulung, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah digrebek aparat TNI dan Polri. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) oleh Polsek Leihitu, dan Danramil 1504.
Operasi dipimpin Kapolsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau LEase, Iptu Moyo Utomo, dan Danramil 1504 Leihitu, Kapten Inf Dewa Agung.
Operasi ini melibatkan, 15 anggota Polsek Leihitu, 5 anggota Koramil Leihitu, dan 5 personel Satuan Brimobda yang ditempatkan sementara di Polsek Leihitu turut serta dalam penggerebekan ini.
Kapolsek Leihitu Iptu Moyo mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, sekitar 50 orang yang sedang berada di tempat kejadian berhamburan berusaha melarikan diri.
Hanya saja, kata dia, upaya mereka untuk menghindar dari penegak hukum berhasil digagalkan oleh anggota yang terlibat dalam penggerebekan.
Hasil dari penggerebekan ini, kata Iptu Moyo, adalah penangkapan 11 ekor ayam yang digunakan dalam ajang sabung ayam ilegal. Ayam-ayam tersebut langsung diamankan. Sementara kantong ayam di bakar di tempat kejadian.
“Penyelenggaraan judi sabung ayam ilegal adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia, dan penegak hukum di Kabupaten Maluku Tengah terus melakukan upaya untuk memberantas praktik ilegal ini,” kata Iptu Moyo Utomo.
Iptu Moyo menegaskan, operasi gabungan yang dilakukan pada Sabtu (14/10/2023), menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas perjudian ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul akibat praktik-praktik judi.(TM-02)
Discussion about this post