Ambon, TM.- Abdullah Vanath lolos dari jeratan pelanggaran Pilkada serentak 2024, setelah Bawaslu menyatakan dia tak bersalah. Namun kasus yang sama masih didalami Direktorat kriminal umum Polda Maluku.
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku Abdullah Vanath, yang dampingi Hendrik Lewerissa sebagai Cagub Maluku, dilaporkan tim hukum Murad Ismail (MI) terkait pencemaran nama baik. Vanath menyebut, MI telah melakukan penipuan terhadap rakyat Maluku.
Di Ditreskrimum, Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI.
“Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin 23 september 2024.
Dalam laporan itu, tim hukum MI juga juga menyerahkan semua bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Abdullah Vanath kepada MI ke Ditreskrimum. Bukti yang diserahkan, adalah rekaman suara Abdullah Vanath, bukti pemberitaan salah satu media, dan juga bukti video di TikTok.
Laporan Tim hukum MI yang diproses Bawaslu Maluku, tak lagi diproses lanjut. Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman Anggota Bawaslu Maluku menjelaskan, setelah dikaji, diputuskan apa yang dilakukan Abdullah Vanath, bukan pelanggaran pemilihan.
“Pertama terlapor saat itu, masih bakal calon yang belum ditetapkan oleh KPU saat itu,” kata Astuti.
Kedua, kata Astuti, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan peraturan KPU nomor 13 tentang kampanye disebutkan, kampanye adalah penyampaian visi misi dan program. Kemudian jadwal kampanye yang belum ditetapkan.
“Karena itu, kami putuskan, apa yang dilaporkan, bukan pelanggaran kampanye atau pelanggaran kampanye diluar jadwal,” tandas Astuti.
Informasi yang diperoleh timesmaluku.com, Ditkrimum Polda Maluku masih terus memroses kasus yang dilakukan tim hukum MI-MW. Sejumlah saksi juga bakal diperiksa, termasuk Abdullah Vanath sebagai terlapor.
“Masih jalan,” kata sumber yang menolak menyebutkan namanya.
Soal putusan Bawaslu Maluku,apa yang dilakukan Abdullah Vanath bukan pelanggaran Pilkada, sumber ini menyebutkan, tidak masalah, karena yang diproses, adalah laporan pelanggaran terhadai UU ITE dan pencemaran nama baik.
“Itu kan ranah Bawaslu terkait dengan laporan pelanggaran Kampanye Pilkada serentak 2024, yang diproses di kepolisian, laporan UU ITE. Jadi tetap berjalan, tidak terpengaruh,” kata sumber ini.(TM-03)
Discussion about this post