Ambon, TM.- AM warga Kusu-kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, harus meringkuk dipenjara. Pemuda 23 tahun ini tega memerkosa sepupu sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Fatalnya, pria bejat itu melakukannya disaat mabuk. Dia memaksa kehendaknya untuk menggauli korban. Kasus ini terjadi, Senin malam 12 Oktober 2020. Dan baru terkuak pada November 2020.
Penyidikan pun berjalan. AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkahan persetubuhan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara.
“Tersangka kami amankan pada Jumat 6 November 2020 lalu,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP. Mido. J. Manik kepada wartawan, Rabu 11 November 2020.
Modus yang dilakukan tersangka dalam aksi tak senonoh tersebut, kata Mido, mengajak korban untuk berpacaran. Setelah itu dia memaksa dan merayu korban untuk bersetubuh.
“Saat itu tersangka mabuk. Dia memaksa korban untuk bersetubuh. Korban tidak mau dan melarikan diri. Tersangka mengejar dan berhasil memerkosanya,” kata dia.
Kasus itu sempat ditutupi. Perbuatan tersangka baru diketahui setelah foto korban yang tampak tanda cupang di area terlarangnya terlihat oleh keluarga. Korban akhirnya menceritakan semuanya kepada keluarga.
“Kasus ini baru dilaporkan dan kami kemudian mengamankan tersangka pada 6 November lalu,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post