Ambon, TM, – Mahasiswa Universitas Darussalam menuntut pencopotan Jusup Sahupala. Tuntutan ini karena Sahupala punya tiga jabatan di lingkup Unidar.
Sahupala menjadi Dekan pada Fakultas Ekonomi Universitas Darussalam, sekaligus Senat, dan juga Pengurus Inti pada Yayasan Darussalam Maluku. Jusup Sahupala, dianggap serakah karena merangkap tiga jabatan sekaligus dalam satu Universitas itu.
Sejumlah Mahasiswa Unidar yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Peduli Almamater Unidar (Gempar), Selasa (27/7/2021), kembali melakukan aksi di depan Kantor Rektor Unidar. Ini merupakan aksi lanjutan yang juga dilakukan kemarin.
Aksi ini dilakukan, lantaran Mahasiswa menilai, rangkap jabatan tersebut melanggar aturan Perundang-Undangan, dan Statuta, serta Perintah Kemendikbud.
Baca: Dikatai “Otak Kampong” Mahasiswa IAIN Ngamuk
Dalam aksinya, Mahasiswa menuntut Rektor Universitas Darussalam Ambon untuk mencopot Jusup Sahupala dari jabatannya.
Jihad Nahumarury dalam orasinya menyampaikan, sesuai Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 Pasal 34 ayat (4), Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas dan ayat (5) Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus.
“Dan pada pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah UU 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan,”jelasnya.
Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi.
Dalam aturan itu, disebutkan : a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya; b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.
“Dan c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini,”tuturnya.
Baca: Ketua DPRD Maluku Tuding Rumah Sakit Hambat Bayar Insentif Nakes
Sementara itu, Fisal Umasugi dalam orasinya juga menambahkan, jika masih ada Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang merangkap jabatan menjadi Pimpinan di Universitas Darussalam Ambon, maka bisa dipastikan pengelolaan Perguruan tinggi akan menjadi kacau balau, karena intervensi yang dilakukan oleh Yayasan.
“Kampus ini tidak bisa berkembang dan akan semakin terpuruk jika hal ini terus terjadi. Dengan itu, Ketua Senat Universitas Darussalam Ambon harus mencopot dari jabatan dan Juga Senat. Jika tidak, dari jabatannya sebagai Pengurus Inti Yayasan Darusssalam Maluku,”tandasnya.
Selain itu, Kepala LLDIKTI Wilayan XII Ambon, Maluku dan Maluku Utara agar menindak dengan tegas ASN yang melanggar UU Yayasan dan SE No. 3 Tahun 2021. (TM-01)
Discussion about this post