Ambon, TM.- Kasus bunuh diri kembali terjadi di Kota Ambon. Seorang mahasiswa di Lorong PLN, Desa Passo, Kecamatan Baguala, nekat mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri.
Peristiwa ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Ipda. Izaak Leatemia dalam rilisnya, Senin (27/12/2021) menjelaskan, bahwa Korban bernama Son Domakubun (21).
Warga Passo itu, mengakhiri hidupnya dengan mengantungkan diri menggunakan seutas tali nilon warna biru. Insiden ini terjadi di rumah keluarga Almarhum J Domakubun, di RT 030/RW 006, sekira pukul 06.30 WIT.
Baca Juga:
Korban gantung diri di Kamar Mandi (WC). Yunita Domakubun (26), mengaku terbangun dari tidurnya dan hendak menuju ke kamar mandi (WC) untuk buang air seni.
Saat tiba di depan pintu kamar mandi, dia melihat pintu tersebut terkunci dari bagian dalam. Yunita menunggu di depan pintu sekira 15 menit. Karena terlalu lama, dia kemudian pergi mengecek ke seluruh kamar dalam rumah itu, untuk memastikan, siapa yang berada di dalam kamar mandi.
Yunita kembali ke depan pintu kamar mandi dan meneriaki Korban untuk meminta cepat keluar. Namun tidak ada jawaban.
“Saksi lalu mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka. Saat pintu terbuka, dia melihat korban sudah dalam posisi tergantung dengan menggunakan seutas tali nilon warna biru,” kata Yunita.
Dia kemudian memanggil Alberthein Domakubun, untuk melihat kondisi korban.
Keduanya lalu memanggil Kelvin Sosila untuk menurunkan Korban dengan cara memotong tali tersebut dengan menggunakan pisau. Mereka kemudian mengangkat korban untuk dibaringkan di atas kursi sofa dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena keseharian korban adalah Mahasiswa dan perilakunya sangat baik. Namun pada saat Korban meninggal dunia, Korban meninggalkan satu lembar surat,” kata Kasubag.
Surat itu, kata Kasubag, bertuliskan kalau korban sementara mempunyai masalah. Masalah tersebut nantinya akan mempermalukan keluarganya.
Baca Juga:
Kasubbag menambahkan, bahwa korban merupakan anak yatim piatu. Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Dan saat ini, korban tinggal serumah bersama dengan ketiga saudara kandungnya.
Terkait peristiwa itu, pihak keluarga menerima dengan iklas kematian korban dan menolak untuk mengotopsi jenazah Korban.
“Pihak keluarga Korban yang diwakili oleh Kakak kandung Korban, Yunita Domakubun, juga telah membuat dan menandatangi surat pernyataan penolakan otopsi, surat pernyataan Visum dan surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum,”ujar Kasubbag. (TM-01)
Discussion about this post