Ambon, TM. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan satu tahun dan enam bulan penjara kepada vonis terdakwa pencabulan, David Soleman Katayane.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin(4/3/2024), majelis hakim memutuskan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungsn Anak Pemerintah Provinsi Maluku ini, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bawahannya saat itu.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di PN Ambon, Senin (4/3/2024).
Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan bui,” kata hakim.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis Hakim, Baik pengacara terdakwa, Lucky Waeleruny maupun JPU menyatakan pikir pikir. (TM-02)
Discussion about this post