Ambon, TM.- Mantan Sekretaris Daerah SBB, Mansur Tuharea, akhirnya diadili, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (14/12/2021). Selain dia, ada empat lagi terdakwa, termasuk mantan Plt Bupati SBB Ujir Halid.
Tiga orang lainnya, adalah Rafael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran, Adam Pattisahusiwa Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten SBB, Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Mereka didampingi Penasehat Hukum, Dr. Fahri Bachmid dan rekan-rekan. Sidang perdana digelcar Siang tadi dipimpim Hakim Ketua, Jenny Tulak, didampinggi Hakim anggota, Andy Adha dan Jefry Sinaga.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya dengan dugaan penyimpangan dana pada Setda SBB Tahun Anggaran 2016. Tuharea disebut mencairkan Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah.
Tuharea juga disebut tidak melakukan otorisasi dan verifikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan memberikan dana dari Anggaran Belanja Langsung kepada terdakwa Ujir Halid tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Terkait dengan itu menurut JPU Atamimi, pada Tahun 2016, terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung Setda Kabupaten SBB oleh Bendahara pengeluaran Rafael Tamu sejumlah Rp. 9.029.817.719.
Dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah, yang diotorisasi oleh Terdakwa, Mansur Tuharea senilai Rp. 7.641.636.851. Sedangkan yang tidak melakukan otorisasi senilai Rp. 2.034.250.366.
Masih di Tahun 2016, Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan Anggaran Belanja Langsung Setda SBB senilai Rp. 1.394.534.380, yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah senilai Rp. 873.510.780.
Namun sudah dilakukan otorisasi oleh Terdakwa Mansur Tuharea selaku Sekda SBB saat itu. Sedangkan permintaan pencairan Anggaran Belanja Langsung yang tidak melakukan otorisasi senilai Rp. 579.005.060.
Dengan ketidakjelasan pertanggungjawaban tersebut, Terdakwa Ujir Halid justru memerintahkan Adam Pattisahusiwa untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 520.000.000.
Sedangkan Terdakwa Abraham Niak, selaku Kuasa BUD, telah menandatangani dan mengeluarkan SP2D untuk permintaan pencairan yang diajukan oleh Terdakwa Rafael Tamu, Adam Pattisahusiwa baik yang dengan otorisasi maupun yang tidak oleh Terdakwa Mansyur Tuharea.
“Terdakwa Abraham Niak mendatangani SP2D tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah, yang seharusnya dilampirkan dan dilengkapi oleh Terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa senilai Rp. 9.029.817.719,”ungkap Jaksa Atamimi.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut JPU, Mansyur Tuharea tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran dan tidak membentuk pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) SKPD.
Terdakwa Mansyur Tuharea, oleh JPU disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh Bendahara penerimanan dan Bendahara pengeluaran, sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
Usai mendengar Dakwaan JPU, Hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (TM-01)
Discussion about this post