Ambon, TM.– Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kuwairumaratu, beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT, Kamis (10/10/2024).
Penyerahan ini dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh, dan diterima oleh Fauzan Machmud dari Kejari SBT. Penyerahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, membenarkan proses tahap II yang dilakukan.
“Benar, hari ini dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Triono juga menjelaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya, Djafar Kuwairumaratu sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam kasus yang sama, Bendahara Setda Kabupaten SBT, Idris Lestaluhu, telah divonis bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Mantan Sekda SBT, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunita Sabban, S.H., M.H., kini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai dari 10 hingga 29 Oktober 2024.(TM-03)
Discussion about this post