Ambon, TM.- Mantan Sekretaris daerah Maluku Barat Daya (MBD) Alfonsius Siamiloy, divonis majelis hakim selama lima tahun penjara. Putusan itu memantik amarah isteri terdakwa. Botol aqua penuh air dilempari hingga menghantam pintu ruang Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (5/5/2023). Putusan dibacakan bergantian oleh tiga hakim yang diketuai, Wilson Shriver hingga pukul 23.00 Wit, malam tadi.
Penuntut Umum diketuai Jaksa Asmin Hamjah dan terdakwa didampingi pengacara senior Herman Koedoeboen. Terlihat pihak keluarga terdakwa memenuhi ruang sidang.
Atas putusan lima tahun, raut terdakwa hingga keluarga terlihat kecewa. Mereka kesal. Terdakwa beserta tim pengacaranya mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Isteri terdakwa dari luar melampiaskan kekesalan atas putusan majelis hakim itu, dengan melempat botol aqua yang masih berisi air minum. Lemparan itu mengena pintu ruang sidang, dan membuat kaget pengunjung sidang yang masih berada di pelataran Pengadilan.
Di saat kaget itu, isteri terdakwa teriak, suaminya (terdakwa) tidak menikmati uang yang dituduhkan hasil korupsi. Tapi majelis hakim tetap putus terdakwa bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Tidak usah sidang. Tidak usa periksa saksi-saksi, langsung putus saja. Putusan tidak adil,” teriak wanita itu dengan nada amarah. Pihak keluarga berusaha menenangkan dengan memeluknya.
Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,3 milia subsider dua tahun dan enam (2,6) bulan penjara.
Terdakwa oleh majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dalam tuntutannya, menuntut terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1.394 miliar 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih. Tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp11 miliar.(TM-02)
Discussion about this post