Ambon, TM.- Empat staf DPRD Kota Ambon kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon. Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Eky Silooy yang dijadwalkan diperiksa, batal dilakukan.
Hingga pukul 17.00 WIT, Silooy tidak hadir untuk memenuhi panggilan. Hal itu bahkan tanpa pemberitahuan apapun. Sesuai agenda, Silooy akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2020, yang menjadi temuan BPK.
Terkait hal itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua membenarkan mangkirnya mantan Sekwan Kota Ambon.
Baca Juga:
“ES yang saat ini mejabat sebagai Asisten I, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekwan Kota Ambon. Tetapi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,”tandas Talakua.
Padahal, Silooy dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Dengan itu, pihak Kejaksaan akan mengagendakan untuk pemanggilan ulang. Akan diagendakan lagi. Nanti disampaikan.
Sementara itu empat staf dewan yang hadir dan diperiksa masing-masing, JT sebagai Kasubag Keuangan Setwan Kota Ambon, CP sebagai PPK Kegiatan Makan Minum, EL (PPK Kegiatan Perjalanan Dinas, dan HT Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon.
Baca Juga:
“Empat staf diperiksa. Mereka sudah diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.30 WIT,”ujarnya. Diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah program fiktif senilai Rp. 5,3 miliar dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar itu. (TM-01)
Discussion about this post