Ambon, TM.– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar rapat untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengungkapkan bahwa sejumlah Ranperda diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami membahas beberapa program prioritas yang akan diusulkan pada tahun 2025. Salah satunya adalah Ranperda tentang anak jalanan dan gelandangan yang diusulkan oleh Dinas Sosial sebagai Perda eksekutif,” ujar Lucky dalam keterangannya di Baileo Rakyat belakang Soya, Rabu (12/2).
Selain Ranperda tersebut, pembahasan juga mencakup regulasi ketertiban umum yang melibatkan Satpol PP, penyelenggaraan Smart City oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Bappeda Litbang.
Lucky, menambahkan bahwa keterbatasan dana menjadi kendala utama dalam pengawasan dan pembinaan depot air minum. Oleh karena itu, Bapemperda mendorong agar regulasi terkait dapat diakomodasi melalui bagian hukum.
Hal serupa juga terjadi pada penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang seharusnya berada di bawah Dinas Sosial tetapi diusulkan menjadi Perda inisiatif oleh Bapemperda.
“Kami berharap dari sekian banyak Ranperda ini, bisa ditetapkan mana yang akan diusulkan pada masa sidang II, khususnya di Triwulan I, dari Januari hingga Maret 2025,” tambah Lucky.
Lebih lanjut, Lucky menyoroti kendala dalam proses penyusunan Ranperda, terutama terkait Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Ranperda dari OPD yang masih menunggu proses dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon.
“Kami berharap ini segera diselesaikan karena tahapan berikutnya adalah harmonisasi dan pemantapan konstruksi bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku. Ini penting agar pembentukan Perda 2025 dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dari total 10 Ranperda yang diusulkan, dua di antaranya tidak masuk dalam pembahasan lebih lanjut karena mengatur aspek internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon. Kedua Ranperda tersebut akhirnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perwali) dan bukan dalam Perda.(TM-02)
Discussion about this post