Ambon, TM.- Masih saja membandel dalam mentaati Protokol Kesehatan di bagi pengemudi angkot di Kota Ambon. Tercatat, Selasa 2 Februari 2021 pagi tadi, sebanyak 48 Angkot terjaring dalam Operasi (Ops) Yustisi Prokes, yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon.
“48 Angkot yang terjaring ini karena kedapatan mengangkut penumpang lebih dari kapasitas 50 persen, ” ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satgas Kota Ambon, Richard Luhukay, di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Puluhan Angkot yang terjaring dalam Ops Yustisi itu, diakui Richard, paling banyak terdapat di perempatan jalan tepatnya dibawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.
“Paling banyak itu kita dapati ketika melakukan operasi di bawah JMP, atau tepat di depan taman JMP. Jumlah 48 ini, menandakan kalau pelanggaran Prokes moda transportasi masih marak, “jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, tegas Richard, pihaknya langsung memberikan sanksi tilang sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, nomor 25 tahun 2020.
” Semua Angkot yang terjaring langsung kita tindak dengan melakukan pengilangan. Jadi, sesuai Perwali, mereka harus mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp 250 ribu, “katanya.
Ia menjelaskan, dalam menjaga jarak yang selama ini diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, sejauh ini belum diterapkan dengan baik oleh para supir Angkot.
” Mereka (supir) sudah dihimbau agar selama pandemi batas muat penumpang hanya 50 persen dari total 100 kapasitas. Namun, seperti tidak diindahkan, mereka selalu saja melawan bahkan ada yang mengangkut lebih dari kapasitas 100 persen, “paparnya.
Kondisi seperti ini, lanjut Richard, tidak bisa dibiarkan secara terus-menerus. Satgas Covid-19, akan terus meningkatkan fungsi pengawasan protokol kesehatan pada moda transportasi.
” Kalau pelanggaran perorangan sudah mulai kurang. Hal yang sama juga dialami pada kuliner malam. Yang jadi masalah hanyalah moda transportasi. Makanya kita tingkatkan terus pengawasan dalam Operasi Yustisi ke depan, “tutupnya. (TM-01)
Discussion about this post