Ambon, TM.- Masyarakat adat Marafenfen menolak negosiasi untuk melepas sasi adat. Mereka terus mengawal proses adat yang dipasang di sejumlah fasilitas Pemerintah. Kenginan mereka, lahan seluas 689 hektar dikembalikan.
Salah satu Tokoh Pemuda Aru, Robby Tildjuir, kepada Timesmaluku.com, Sabtu (20/11/2021) menuturkan, masyarakat punya kekuatan UUD 1945, bahwa sebelum ada Negara, tanah adat sudah diakui. karena tanah yang diklaim itu, adalah peninggalan leluhur masyarakat adat Marafenfen.
“Lalu yang disampaikan Komandan AL, sebagai tanah Negara, itu yang mana. Karena tanah adat kami, bukan tanah Negara,”tandasnya.
Baca Juga:
Dikatakan, Putusan MK Nomor 35 Tahun 1991 telah menjelaskan, bahwa semua dokumen administrasi yang dimiliki AL, adalah fiktif karena inprosedural akibat dari kejamnya era itu (orde baru).
“Saya sebagai masyarakat adat meminta, agar Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Dan bukan merampok hak adat rakyatnya sendiri,”tandasnya.
Apalagi, kata dia, fakta persidangan dalam tinjauan lapangan langsung, membuktikan tidak ada satupun bukti peninggalan TNI AL dalam tanah yang diklaim itu.
“AL juga tidak dapat menunjukan batas-batas tanah yang diklaim itu. Lalu bagaimana bisa, tanah adat kami yang telah diakui keberadaannya sebelum adanya Negara ini, justru diklaim sebagai tanah Negara milik AL,”cetusnya.
Pernyataan Komandan AL, kata Roby, soal hubungan TNI AL dengan masyarakat asli Marafenfen yang baik-baik saja, dan menganggap masyarakat saat ini sebagai pendatang/orang luar.
Menurut dia, itu pernyataan keliru. Karena masyarakat yang sedang mempertahankan hak mereka selaku anak adat saat ini, adalah anak cucu dari Marafenfen.
Baca Juga:
Terkait persoalan Marafenfen versus TNI AL Aru, saat ini, pihak masyarakat, bersama Kuasa Hukum mereka, sedang mempersiapkan Memori Banding atas penolakan Gugatan oleh Majelis Hakim PN Dobo.
“Putusan Hakim kemarin itu sangat mencederai dari apa yang kita harapkan. Sementara dasar yang dipakai pihak AL itu, hanya dengan surat 100 nama fiktif yang tidak pernah ditandatangani itu,”ujarnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya berharap penegakan keadilan bagi masyarakat Adat harus berlaku. Karena sejujurnya, apa yang menjadi Putusan Hakim itu, sangat mengecewakan masyarakat Adat. (TM-01)
Discussion about this post