Ambon, TM.- Masyarakat adat Kabupaten Aru melakukan sasi terhadap sejumlah fasilitas vital di Dobo. Sasi dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan putusan Pengadilan Negeri Dobo atas gugatan masyarakat adat Marafenfen terhadap TNI AL.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, yang dikonfirmasi Timesmaluku.com, via telepon selulernya, Rabu (17/11/2021) malam mengaku, ada tiga titik yang merupakan fasilitas Negara, yang di Sasi. Yakni Pelabuhan Udara, Kantor PN, dan kantor Pemda Kabupaten Aru.
Diketahui, Sasi dilakukan lantaran masyarakat merasa kecewa dan tidak terima, gugatan mereka ditolak.
“Tapi sementara kita berupaya negosiasi dengan mereka, untuk membuka Sasi Adat itu. Karena itu merupakan fasilitas Pemerintah. Dan sasi itu sebenarnya adalah larangan adat terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh pribadi. Sementara itu adalah milik Negara kenapa mereka harus Sasi. Jadi kita sementara berupaya,”jelas Kabid.
Upaya komunikasi yang dilakukan lanjut Kabid, secara persuasif. Sementara terkait pengrusakan sore tadi, Kabid menuturkan, bahwa belum diketahui pasti apakah ada masyarakat yang diamankan ataukah tidak.
“Kalau ada perkembangan saya sampaikan soal itu. Tapi untuk sasilitas yang dirusaki, itu kantor PN. Ada beberapa kaca yang pecah karena dilempar,”jelasnya.
Terkait peristiwa itu, pihaknya tentu sangat menyayangkan. Mestinya, masyarakat membiarkan prosesnya berjalan sesuai hukum, dan tidak melakukan langkah-langkah yang justru akan merugikan.
“Kita sangat sesalkan kejadian itu. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan terpancing. Biarkan segala sesuatu berproses secara hukum. Jangan kita mengambil langkah diluar itu, yang merugikan kita sendiri,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post