Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon kembali didatangi para pedagang kaki lima. Mereka berasal dari Pasar Mardika yang saban hari berjualan di samping bank Mandiri cabang Mardika.
Mereka datang ke Balai Rakyat ini pada Rabu (8/5/2024). Puluhan pedagang itu tiba di DPRD belakang soya, pukul 12.00 WIT dengan didampingi para pemuda dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku.
Kedatangan mereka untuk mengadukan perihal nasib mereka yang hendak digusur oleh pihak PT. BPT.
Pedagang dalam pernyataan sikap, mempertanyakan status lahan yang mereka tempati selama ini.
Pasalnya, kata mereka, pihak BPT mengklaim bahwa itu adalah milik BPT dan sebagian diantaranya milik bank Mandiri. Selain itu, pedagang merasa ditelantarkan, karena tidak tahu harus mengaduh ke siapa, lantaran informasi yang diterima pedagang dari pihak Disperindag Kota Ambon, bahwa lahan itu adalah milik Pemprov Maluku.
Sementara ketika itu dipertanyakan ke Disperindag Provinsi, disampaikan bahwa perihal lahan tersebut belum diputuskan soal pengelolaannya. Sementara oleh pihak Pemprov, disampaikan bahwa itu telah dikelolah oleh pihak PT. BPT.
“Katong ini bingung, seakan pemerintah membiarkan permasalahan ini dan melepaskan kami begitu saja,”ujar koordinator aksi, bernama Icha disela-sela aksi tersebut.
Mereka meminta agar pemerintah, baik kota maupun provinsi, agar tidak melibatkan PT. BPT sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Mereka mengaku, selalu mendapat ancaman dari pihak PT. BPT, dan itu sangat meresahkan.
“Kami meminta agar alat yang sudah ada di lokasi pasar sekarang ini, itu dipindahkan. Kalau mau gusur, maka siapkan kami lahan baru disekitar Pasar Mardika itu untuk bisa tetap berjualan,”tandasnya.
Sementara selaku pemuda yang mendampingi para pedagang, para pemuda dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku yang dikoordinir, M Saleh Keluan dan Latu Keliangin, juga menyampaikan tuntutan mereka.
Para pedagang meminta DPRD Kota Ambon segera surati pemerintah Kota Ambon untukmembatalkan pergusuran Pasar Mardika.
Mereka juga meminta wakil rakyat segera Menyurati Pemerintah Kota Ambon dan Kepala Dinas Perindag dan Kantor Pajak Kota Ambon memnbahas terkait ungutan Distribusi Pajak dan harga sewa gedung baru PasarMardika.
Mereka juga meminta DPRD PT Bumi Perkasa Timur untuk menjelaskan terkait stasus tanah Mardika dan Bank Mandiri, untuk menjelaskan batas areal tanah.
“Kami meminta DPRD Kota Ambon untuk segera agendakan pengawasan terhadap distribusi pemungutan Pajak dan sewa Gedung sekaligus Berdialog bersamaPedagang kaki limna di Pasar Mardika Ambon,” pinta pedagang.
“Apabila poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti, maka kami sebagai generasi Maluku akan kembali menyuarakan hak-hak pedagang kaki lima yang di zolimi oleh Pemerintah dan (DPRD) Kota Ambon,”tandas Keluan.
Diketahui, kedatangan mereka bersamaan dengan rapat komisi II dengan para Pedagang Amplaz. Sehingga komisi memilih melanjutkan rapat baru kemudian menerima para pedagang dari Pasar Mardika (TM-01)
Discussion about this post