Ambon, TM. – Kapasitas anggota saniri negeri tidak bisa diabaikan. Kedudukannya dalam fungsi, disamakan dengan DPRD, karena itu butuh orang yang berkompoten.
Tugas dan fungsi saniri, adalah menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan hak asal usul dan hukum adat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Mereka juga menetapkan Peraturan Negeri bersama-sama dengan Kepala Pemerintah Negeri, sekaligus melakukan pengawasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada tingkat Negeri.
“Jjadi anggota Saniri itu tidak hanya bisa main caplok dari Soa-soa begitu saja. Mereka harus berkompeten, punya kapasitas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, Kamis (2/11/2023).
Jafry mengatakan, semua tugas dan fungsi Saniri, tentu harus dilakukan oleh mereka, yang dari sisi kompetensi itu mampu. Ini penting, agar semua Tugas berjalan ditingkat Negeri dengan baik.
Dengan revisi Perda 8, 9 dan 10 tentang Negeri dan proses-proses pengangkatan serta pemberhentian Raja disuatu negeri, kata Jafry, juga akan bisa mendapat pembobotan, ketika Saniri memiliki anggota yang punya kapasitas.
Selama ini masyarakat berpikir bahwa Saniri hanya sebagai pemangku adat. Saniri, kata Jafry, adalah DPRD di tingkat Negeri, yang punya tugas penting dalam Pemerintahan Negeri.
“Kedepan harus diperjelas terkait persyaratan umum dan khusus untuk menjadi Saniri Negeri,” pungkas Jafry.(TM-01)
Discussion about this post