Ambon, TM, – Merasa difitnah, Raja Negeri Seith, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Rivi Ramly Nukuhehe akan melaporkan mantan Ketua Saniri Negeri, Negeri Seith, Saman Nukuhali.
Melalui Kuasa Hukumnya, Rustam Herman, di Ambon, Jumat (5/11/2021) menegaskan, saran akan melaporkan mantan Ketua Saniri Negeri Seith itu, karena dianggap telah menfitnah kliennya, terkait dengan penggunaan ijazah palsu dalam proses sebagai Raja Seith beberapa waktu lalu .
Kepada Timesmaluku.com, Kuasa Hukum menuturkan, bahwa kliennya tidak menggunakan ijazah SMA dalam proses Raja kemarin, melainkan ijazah SMP/SLTP.
Menurut dia, jika yang dipersoalkan adalah nama Arifin dan Rifi Ramly, kata Herman, sebutan Arifin, adalah nama panggilan sehari-hari dari Kliennya, yang sejak kecil menjadi nama panggilan warga Seith.
“Klien kami dengan gentel mengakui, bahwa pendidikan yang ditempuh hanya sampai tingkat SLTP. Dengan demikian dia berproses hanya pada pencalonan Raja Seith 6 September 2021 lalu, hanya menggunakan ijazah SLTP, bukan SMA palsu seperti yang disampaikan itu,”jelas Kuasa Hukum.
Dia menjelaskan, sesuai Perda Maluku Tengah, persyaratan Calon Raja minimal dapat menggunakan ijazah SMP/SLTP. Karena itu, tidak ada yang salah dengan Kliennya dengan menggunakan ijazah SMP/SLTP dalam proses pelantikan Raja.
“Selain penggunaan ijazah SMA palsu, Klien kami juga dilaporkan dilaporkan ke Polda Maluku oleh Saman Nukuhali melalui Kuasa Hukumnnya, Suherman Ura,” kata Herman
Namun setelah kita cek, kata dia, ternyata tidak ada laporan di Polda tentang kliennya. Karena kliennya saat berproses pada pencalonan Raja Seith, menggunakan ijazah SLTP bukan SMA.
Dengan itu, sambungnya, ini merupakan berita bohong yang diumbar oleh Saman Nukuhali sebagai mantan Ketua dan anggota Saniri Negeri, Negeri Seith, yang sebenarnya telah diberhentikan sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 147-323, sejak 28 Agustus 2020 lalu.
Artinya, kata dia, dalam proses perencanaan Raja Seith, yang Saman bukan lagi perangkat Saniri. Namun masih menggunakan waktu untuk menyebarkan berita tentang tuduhan penggunakan ijazah palsu kepada Kliennya.
“Dengan telah disahkannya semua berkas dan dilantik sebagai Raja, itu artinya semua telah terpenuhi. Karena memang, Klaian kami tidak menggunakan ijazah SMA. Sehingga apa yang tidak bersalah adalah fitnah,”tandasnya.
Dalam waktu dekat, foto yang akan dilaporkan oleh Saman Nukuhali atas fitnah dengan menyebarkan berita bohong telah pencemarkan nama baik Kliennya.(TM-01)
Discussion about this post