Ambon, TM.- Anggota DPRD Maluku aktif, Wellem Wattimena terdakwa narkotika itu diakui Jaksa bersalah melakukan perbuatan dalam jabatan. Namun, penilaian Jaksa itu berbedah dengan tuntutan pidana terhadap Wellem. Wellem hanya dituntut 1,4 tahun penjara.
Sikap Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Aizit Latuconsina berbeda pandang dengan Jaksa Arsito Djohar, yang sebelumnya menuntut Rusjaya Wali alias Egi (34) oknum PNS (Perkara Berbeda) dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun. Pasal yang dituntut juga sama yakni, pasal 127 ayat (1).
Dalam sidang yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ambon secara Virtual itu sebelumnya, Aizit mengaku dengan tegas, perbuatan Wellem sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun di potong masa tahanan,”sebut Jaksa Aizit saat membacakan amar tuntutannya, Senin (3/5/21) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan itu terlihat menangguk-agukan kepala, tanda mengiyakan tuntutan Jaksa lewat layar virtual.
Usai tuntutan saat itu, giliran Wellem memohon. Melalui pengacaranya, Thomas Wattimury, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tadi berlangsung di ruang sidang utama, PN Ambon, Kamis (6/5/21).
Wattimury dalam pembelaannya menyebut, perbuatan terdakwa jelas terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kliennya (terdakwa Wellem) mengakui perbuatannya.
Dimana, saat penangkapan oleh dua orang saksi dari Anggota Kepolisian yang menangkap terdakwa saat itu tidak
melakukan perlawanan. Terdakwa, kata Thomas tidak termasuk ketergantungan, tapi dipakai hanya untuk ersenang-senang.
“Terdakwa mengakui perbuatannya. Bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya. Mohon pertimbangan hakim dalam memutuskan, terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap 1 org istri dam 4 org anak,” sebut Thomas dalam sidang itu.
Ia juga mengaku, sesuai fakta hasil tim assessment Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku, 22 Maret 2021 itu memperbolehkan untuk rehabilitasi.
“maka dimohonkan meringankan terdakwa dengan hukuman rehabilitasi.
Maka akhirnya saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan permohonan kami,” tutup Thomas.
Jaksa tak banyak bicara saat menanggapi pembelaan Wellem. Jaksa, Aizit Latuconsina tetap pada tuntutan pidana sebelumnya.
Jaksa Aizit Latuconsina dalam dakwaannya menyebut, Wellem terdakwa Narkotika ini didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika.
Dimana, Willem Wattimena ditangkap di Bandara Pattimura dengan Alat hisap sabu atau cangklung yang tersimpan dalam tas samping mahalnya dalam kondisi tak sadar itu.
Dalam pemeriksaanya di Kepolisian, Wellem mengaku memakai Narkoba jenis Sabu tersebut dengan alasan kecapean saat bekerja. Barang buktinya, kata Jufri, didapat dari Jakarta.
Pembacaan dakwaan Jaksa tidak ada keberatan dari Terdakwa maupun pengacaranya. Sehingga, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara adik kandung Michael Wattimena itu menunda sidang hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(TM-01)
Discussion about this post