Ambon, TM.- Pasca Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menghentikan siaran Moluca TV pada 15 September 2021 lalu, sekaligus menutup frekwensi dari media tersebut, TV swasta itu kemudian menggunakan media youtube untuk menampilkan siaran pemberitaannya, bahkan hingga kini.
Sebelumnya, Ketua KPID Maluku, Mutiara Watubun, mengatakan penghentian siaran Moluca TV dikarenakan masa berlaku Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Molluca TV telah berakhir sejak Tanggal 2 Februari 2021.
Meski telah lakukan pembayaran IPP, tetapi pihak Moluca TV terkendala permohonan perpanjangan ISR, yang mestinya telah dilakukan satu Tahun sebelum ijin itu berakhir.
Hingga kini, permohonan itu belum diajukan oleh pengelola Moluca TV di Ambon. Dengan itu sehingga, Moluca TV hingga kini belum dapat melakukan penyiaran secara normal layaknya Telivisi sebagai media konvensional.
Namun kabarnya, Pengelola Moluca TV di Ambon, diduga menggunakan program ISL yang bekerjasama dengan pihak TV Kabel, terutama TV Kabel di daerah-daerah yang kini diketahui sedang dijalin kerjasama. Salah satunya di Kabupaten Buru.
Diketahui, sesuai informasi yang diperoleh, Pengelola Moluca TV telah melakukan kerjasama terkait pemberitaan, untuk tahap awal, di Kabupaten Buru. Kerjasama dilakukan justru disaat Moluca TV sedang bermasalah terkait ijin penyiaran.
Terkait hal itu, Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi yang dikonfirmasi Timesmaluku.com mengarahkan agar langsung meminta penjelasan dari Kepala Keuangan Kabupaten Buru.
“Maaf beta (saya) tidak tahu dan tidak ikuti masalah ini, tanya di Kepala Keuangan Daerah,”balas Bupati via pesan Whatsapp, belum lama ini.
Sementara Ketua KPID Maluku yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pasca pencabutan ijin itu, maka mestinya, tidak ada siaran Molluca TV di Kabupaten Buru, baik free to air maupun melalui TV kabel.
“Jadi keterangan yang kami berikan adalah, mengklarifikasikan laporan masyarakat terhadap informasi yang beredar, bahwa Molluca TV bersiaran di Kabupaten Buru,”ujarnya.
Terkait soal adanya kerjasama Molluca dengan Pemda Buru , pihak KPID tidak masuk sampai ke ranah urusan tersebut.
“KPID tidak urus sampai disitu. Karena kalau kerjasama, maka yang jadi korban adalah Pemda Buru, dan itu artinya Pak Bupati yang korban. Kita KPID tidak masuk sampai urusan kerjasama,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post