Ambon, TM, – Sejak DPRD Kota Ambon mengembalikan kerugiaan Keuangan Negara senilai Rp5,3 miliar, sudah diprediksi,kasus ini akan dihentikan di tengah jalan. Hari ini kasus yang sejak awal jaksa penuh semangat mengungkapnya, kini ditutup.
“Sejak awal Kajari Negeri Ambon begitu berapi-api untuk mengusut tuntas kasus tersebut, seolah tak mau kalah dari KPK yang baru-baru ini menghebohkan jagat Maluku dengan tindakan penggeledahan dan penahanan mantan Bupati Buru Selatan. Namun belakangan giginya mulai ompong satu per satu,” ujar Koordinator Kolisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK), Callin Lepuy, kepada Timesmaluku.com, Jumat tadi.
Kepala Kejari Ambon harus paham benar, bahwa dia sedang bertugas di daerah yang sarat praktik penyelewengan uang Negara oleh para pejabatnya. Untuk itu, Kajari juga harus paham, dipundaknya menempel harapan masyarakat Kota Ambon untuk menjadikan kota ini bebas dari kejahatan tersebut.
Menurutnya, dengan dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus ini, telah memperlihatkan secara jelas betapa moralitas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon runtuh total dan jatuh.
Hal ini lanjutnya, benar-benar merusak rasa keadilan rakyat Kota Ambon. Padahal, dengan dikembalikannya kerugian keuangan Negara tersebut oleh DPRD Kota Ambon, membuktikan, bahwa jelas ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
“Beruntung BPK menemukan adanya kerugiaan Negara senilai Rp5,3 miliar. Kalau tidak, maka lenyaplah sudah uang rakyat Kota Ambon itu dilahap habis oleh para gerombolan yang menamakan diri mereka wakil rakyat. Meski belakangan setelah dikembalikan barulah kita tahu, bahwa bukan Rp5,3 miliar tapi Rp5,5 miliar uang rakyat yang dirampok DPRD Kota Ambon,”cetusnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mungkin tak tuntas belajar di Fakultas hukum, bahwa pasal 4 Undang undang Nomoe 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa, Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya Pelaku tindak pidana.
“Artinya proses hukumnya harus tetap berlanjut, bukan dihentikan hanya karena telah dikembalikan kerugian keuangan negara. Ini dalam rangka terpenuhinya 3 prinsip penegakan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Beta yang bukan orang hukum saja mengerti apalagi anda,”katanya.
Dengan itu, kata dia, penghentian kasus ini menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon sedang tak baik-baik saja dan mudah masuk angin.
“Beta berharap publik kota Ambon, terutama para pegiat anti korupsi, akademisi dan lawyer jangan tinggal diam. Kita ramai-ramai surati Komisi Kejaksaan RI di Jakarta dan minta periksa dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Ambon,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post