Ambon, TM.- Sidang perdana gugatan Rhony Sapulette dan Mus Mualim atas hasil Musdalub DPD Hanura Maluku sudah digelar, Kamis (14/4/2022) lalu. Sidang digelar Mahkamah Partai (MP) Hanura, atas laporan 31 Maret 2022.
Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku pada 21 Maret 2022, menetapkan Achmad Ohorella sebagai Ketua DPD Hanura Maluku. Hasil ini ditolak Rhony Sapaulette maupun Mus Mualim.
Keduanya, adalah Bakal Calon (Balon) Ketua DPD Partai Hanura Maluku, yang mendapat rekomendasi DPP Hanura, saat Musdalub awal pada 5-6 November 2021 lalu, di Ambon.
Baca:
Pada pelaksanaan Musdalub 21 Maret lalu, keduanya menolak untuk berpartispasi, karena menganggap, Musdalub saat itu cacat hukum. Mereka menilai panitia melanggar aturan AD/ART dan PO Partai Hanura terhadap pencabutan SK Kepengurusan seluruh DPC du Maluku sesuai SK Nomor: 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022.
Surat keputusan itu tentang pencabutan SK yang telah diterbitkan DPP Hanura tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura di seluruh Indonesia dan AD/ART Partai Hanura hasil Munas III, yang telah mendapat pengesahan Kemenkumham Nomor: M.HH -02.AH.11.01 tahun 2020.
“Dalam sidang itu, saya menyampaikan juga permohonan kepada Mahkamah Partai untuk memperingatkan DPP, agar tidak menerbitkan SK DPD partai Hanura Provinsi Maluku, atau membatalkan SK yang sudah diterbitkan sepanjang perkara masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya kepada Timesmaluku.com, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Sapulette, manajemen Oartai Hanura di tingkat DPP saat itu, dalam keadaan tidak baik. Sehingga cara pengelolaan partai, seperti perusahaan milik pribadi. Keputusan yang diambil tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
“Untuk itu, apabila putusan Mahkamah Partai nantinya tidak sesuai dengan tuntutan kami berdua, berdasarkan fakta hukum yang ada, maka masalah ini akan kami teruskan melalui upaya hukum lain, yaitu menggugat ke Pengadilan Umum,”tegasnya.
Diketahui, Majelis Mahkamah Partai Hanura yang memeriksa laporan keberatan dan pengaduan Sapulette dan Mus Mualim, adalah: Teguh Samudra (Ketua), Fahmi, Jonas, Darwis, dan Marwan Paris selaku Majelis Pengganti.
Sidang itu juga dihadiri oleh Sapulette sekalugus mewakili Mus Mualim, Siswadi dan Willy Rawung sebagai Termohon, juga Serfas Manek dan Ahmad Ohorella sebagai Saksi. (TM-01)
Discussion about this post