Ambon, TM.- Nasib sial dialami dua pemuda asal Kota Ambon berinisial FS (24) dan GK (20). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022), dalam rilisnya menjelaskan, keduanya diamankan saat hendak turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Rabu (20/4/2022), pukul 23.00 WIT lalu.
Dua warga Ambon, Maluku yang datang dari Jayapura, Papua untuk berlebaran dengan keluarga di kampung halaman itu, kedapatan membawa tiga paket ganja dengan disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan ditahan saat turun dari kapal KM. Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Keduanya ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan pop mie,”ungkapnya.
Setelah diamankan, kedua Pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari pengakuan Pelaku, ganja dibeli dari salah satu kenalan mereka di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Dengan harga Rp. 1.500.000,” katanya.
Kini, kedua Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 tahun,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post