Ambon, TM.- Upaya pemberantasan Narkotika di daerah ini terkesan masih belum maksiml. Meski sudah banyak pelaku yang dihukum dan di penjara akibat peradaran barang haram itu, namun barang benilai tinggi ini masih terus beredar. Bahkan di Lapas Kelas IIA Ambon, tempat penghunian parah terpidana, salah satunya terpidana Narkotika.
Lembaga jeruji besi itu masih terlihat gelap dengan peredaran narkotika. Misalkan nama Gerald Tomatala yang pernah di diproses atas transaksi Narkotika di dalam Lapas, dan ada yang lainnya. Kini terjadi lagi. Lapas tak henti dengan isu pasar narkotika, peredaran itu masih terjadi.
Pagi tadi, Kamis 14 Januari 2021, sekira pukul 09.00 Wit, dua paket sabu digagalkan oleh petugas Lapas Ambon. Barang itu, di bawakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat jam layanan penitipan barang kepada warga binaan. Siapa OTK itu, dan kepada siapa warga binaan itu, masih misterius.
Kabarnya, dua paket sabu itu dikemas dalam kantong plastik dan disimpan dalam Shampo Lifeboy Biru berukuran 90 Mil.
Kalapas Ambon Saiful Sahri dalam siaran persnya yang diterima media ini menjelaskan, upaya Penyelundupan Barang diduga Narkoba jenis Sabu saat Pelayanan Kunjungan itu sekitar pukul 11.00 wit . Sebelumnya, barang narmkoba itu belum diketahui keberadaanya.
Pada Pukul 09:00 WIT hingga pukul 10:00 WIT layanan pentipan barang/makanan bagi
Warga Binaan Pemasyarajatan (WBP) berjalan seperti biasa. Saat pukul 11:00 WIT Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon mencurigai barang titipan berupa Botol Shampo yang dititipkan
kepada WBP tersebut.
“Petugas mencurigai barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan FT.
Sehingg bersama Dua orang petugas dilakukan penggeledahan barang dan memeriksa
barang tersebut dan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam
botol shampo lifeboy,” kata Kalapas.
Mendapat barang haram itu, petugas langsung melaporkannya dan langsung
ditindaklanjuti. “Ka KPLP laporkan ke saya sebagai kalapas soal temuan barang titipan kepada warga binaan. Saya langsung tindaklanjuti dan melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut dengan Satuan Narkoba Polresta Ambon dan Pp Lease untuk dilidik,” jelas Kalapas .
Saat ini lanjut kalapas, barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik Narkoba
Polresta untuk ditindaklanjuti. Kendati begitu, ia mengaku ketika diperiksa warga binaan FT yang diduga merupakan pemilik barang titipan kunjungan itu membantah bukan miliknya.
Meski bantahan itu disampaikan namun Kalapas menegaskan guna kepentingan penyelidikan maka diserahkan kepada Polresta untuk menyelidikinya.
“Sudah kami periksa warga binaan itu membantah bukan barang punya dia. Tetapi tetap kita proses dan serahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Polresta. Biarkan mereka Lidik karena harus mencari bukti,” kata kalapas. (TM-01)
Discussion about this post