Ambon, TM.- Partai NasDem mengungkapkan terjadinya perpindahan suara saat dilakukan rekapitulasi tingkat PPK Baguala, Kota Ambon. Perpindahan itu terindikasi terjadi di internal partai politik (parpol), maupun lintas parpol.
Hal ini diungkap saksi dari partai NasDem, Morits Librecht Tamaela, saat ajukan interupsi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tingkat KPU Kota Ambon.
Rapat pleno berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Senin (4/3/2024). NasDem, kata dia, memberikan catatan penting bagi KPU dan Bawaslu.
“Satu catatan penting sangat disayangkan dalam proses rekapitulasi ditingkat PPK yang hampir 2 minggu lebih itu, pada rekapitulasi PPK Baguala terkait terjadi migrasi suara di internal Parpol maupun lintas Parpol,” beber dia.
Insiden ini, kata dia, terjadi pada dua PPK, yaitu PPK Baguala dan Teluk Ambon. Dia menegaskan, kesalahan itu bukan human error, tapi ada indikasi keterlibatan oknum Penyelenggara.
Karena itu, kata Tamalea, diberikan catatan bagi pimpinan KPU untuk bisa menindaklanjuti sesuai regulasi tentang keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu 2024.
“Kami akan memberikan bukti kepada Bawaslu sebagai referensi untuk menindaklanjutinya. Kami berharap demokrasi yang sudah kita kawal ini benar-benar murni dari seluruh tahapan,” tegas Tamaela.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Safrudin B Layn membenarkan terjadinya perpindahan suara dengan sengaja. Dia bahkan mengungkapkan, selain NasDem, migrasi suara juga terjadi pada pada partai Golkar dan PAN.
Meski demikian, perpindahan yang dilakukan dengan sengaja itu, kata Layn, terditeksi oleh sistem KPU. Karena itu, kata dia, suara-suara yang dipindahkan dengan sengava itu, telah dikembalikan ke pemilik suara berdasarkan pilihan pemilih.
“Rekapitulasi tingkat KPU itu menggunakan Sirekap Web. Ada Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS yang itu sudah terkunci. Sedangkan Sirekap Web itu menjadi tanggungjawab admin operator sesuai tingkatannya, baik di PPK maupun KPU, dan di KPU saya adminnya,” kata dia.
“Karena itu, jika ada migrasi suara ditingkat Kecamatan, itu sudah dapat deteksi sebelum dilaporkan. Jadi apa yang disampaikan NasDem itu, sudah kami deteksi. Makanya, secara persuasif kami sampaikan “hati-hati ada hukuman 6 tahun,” tandas Layn.
KPU, kata dia, juga telah mengantongi rekapan manual berupa C1. Sehingga sebelum Rekap Web di Ambon ini selesai, mereka telah mengetahui siapa yang duduk dan tidak sebagai anggota DPRD Kota Ambon.
“Suara NasDem sudah dikembalikan dan juga Golkar. Dan di Teluk Ambon PAN juga demikian, suaranya dikembalikan setelah dideteksi. Kalau soal pidana, tergantung dari mereka yang tadinya suaranya dipindahkan,” terang Layn.(TM-01)
Discussion about this post