Ambon, TM.- Awalnya memegang tangan gadis 16 tahun ini, DA (31) ternyata punya keinginan lain. Dia memaksa meniduri korban. Korban meronta. Tapi DA tak kehabisan akal.
Cerita ini berasal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu(9/10/2022). Kasus ini terjadi pada pukul 16.00 WIT, di kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di kecamatan Sirimau Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilaporkan kakak korban pada Senin (10/10/2022).
Kasus pencabulan dimulai saat korban sedang duduk di kamar kost. Ia kemudian menemui menemui pacarnya yang kamar kostnya berada di samping korban.
Tak lama kemudian, pelaku meminta melihat tangan korban untuk diramal. awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil berhasil.
Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih polos. Ia meminta korban harus dimandikan agar terhindar dari marabahaya.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil udara, dan berganti pakaian hanya dengan menggunakan kain terbatas dada,” sebutnya.
Cerita singkat, saat memandikan korban itulah, pelaku mencabulinya. Korban merontak namun pelaku menindihnya bahkan sempat merekam aksinya.
“Saat pelaku membukanya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelakunya akan menyebarkan video rekaman,” jelasnya.
Setelah pelaku keluar dari kamar, korban menceritakan masalah ini ke kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Jadi modus yang digunakan adalah melakukan tipu muslihat atau pelaku selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Mido.
Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku, kata Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022), dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post