Ambon, TM.- Nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/ Reverse Repo Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku – Malut tahun anggaran 2011 – 2014 telah di kantongi Jaksa. Meski demikian, nilai pasti kerugianya belum diumumkan resmi.
Sesuai data media ini, kasus repo diduga merugikan Negara hingga Ro. 238,5 miliar. Ketika dikonfirmasi kepastiannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku, kiasarannya seperti yang disebutkan. “Kisarannya seperti itu (Rp. 238,5 miliar),” singkat Rudi.
Untuk diketahui, Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp 10 miliar telah dilunasi pada 2015. Dan Seri C sebesar Rp 210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM sebesar Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. AAA Sekuritas.
Kasus ini kemudian dilidik Kejati Maluku. Setelah naik penyidikan, penyidik kemudian berhasil menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi Bank Maluku yakni, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu. (TM-01)
Discussion about this post