Ambon, TM.- Benjamin Thomas Noach diisukan soal korupsi. Ia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Status kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. Meski semua saksi dalam kasus tersebut sudah diperiksa, nama Noach sapaan Bupati dua priode di bumi Kalwedo itu enggan disentuh Jaksa. Jaksa mengaku, kebutuhan untuk memeriksa Noach belum.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Youcheng Ahmadali kepada wartawan, pemeriksaan Noach belum. “jika diperlukan barulah dilalulan pemeriksaan, saat ini belum. Yang penting diketahui, semua tunggakan kasus akan dituntaskan,” tegas Ahamadali didepan kantor Kejati Maluku, Senin 15 Maret 2021.
Ia juga mengatakan, kasus KMP Marsela tetap dituntaslan. Kasusnya mulai dihitung kerugiannya oleh Auditor BPKP Perwakilan Maluku.
“Kasusnya saat ini juga sedang dalam audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Jadi ikuti saja, kasusnya akan kita tuntas,” akui dia.
Kasus ini sebelumnya, sejumlah pihak menuding ada kepentingan politik dibalik pengungkitan kembali kasus ini. Dimana, Noach kembali mencalonkan diri sebagai Bupati MBD. Kasus PT Kalwedo dituding sengaja ditiup untuk merontokan elektabilitasnya.
Hingga beredar kabar melalui rekaman audio ada upaya menghentikan perkara melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp. 500 juta.
Sementara, para pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) terus bersuara lantang. Mereka mendesak Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi di PT Kalwedo.
Mereka berdemo. Bukti tambahan diserahkan. Koordinator aksi demo APP MBD, Stevanus Termas menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo. Dananya mencapai Rp10 miliar.
Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1.500.000.000. Sisanya diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut. Salah satunya Benyamin Thomas Noach. Noach saat kasus ini terjadi menjabat Direktur utama PT. Kalwedo.
Dana yang diterima PT Kalwedo yang tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. dana itu dikirim ke rekening nomor 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya adalah, rekening nomor 12000006220202 atas nama pemerintah kabupaten MBD.
Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach, sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014, tanggal 16 April 2014. Dia menerima dana Rp 2 miliar. Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093. Dana tersebut ditransfer dari nomor rekening pemerintah kabupaten MBD.
Dana penyertaan modal berikutnya diterima oleh Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013. Dana yang diterima sebesar Rp 4 miliar. Dia menerima melalui rekening nomor 0511001143.
Kemudian ada nama Jantje Dahaklory. Sesuai bukti, Dahaklori menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali, dengan rincian. SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012, tanggal 12 Juli 2012, dengan dana sebesar Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012, dengan besar dana yang diterima yakni Rp 500.000.000.
Semua dana tersebut ditransfer ke rekening nomor 0511001045 dengan penerima Jantje Dahaklori. Semua pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD Kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019, dan ditanda tangani oleh O. Kuara selaku Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten MBD.
Perusahaan ini bentukan BUMD Pemerintah MBD. Tugasnya mengurusi KMP Marsela. Kapal itu kini karam. Tak lagi beroperasi sejak 2016. Warga menemukan ada indikasi sejumlah orang memanfaatkan kondisi ini untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum di PT Kalwedo membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya untuk mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini sebagai bentuk hukum kalau kapal masih beroperasi.
Kemarin APP menyerahkan alat bukti kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di halaman kantor Kekaksaan Tinggi Maluku. Dihadapan pendemo, Sammy menyampaikan, komitmen mereka masih tetap sama, menuntaskan kasus yang dilaporkan. (TM-01)
Discussion about this post