Ambon, TM.- Sejumlah kasus dugaan korupsi mulai dari dana hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bahkan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru dinilai mangrak di Kejati Maluku, termasuk kasus dugaan korupsi KMP Marsela yang diduga melibatkan nama Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach.
Dalam kasus ini, Noach dikabarkan sebagai terlapor. Namun, demikian kasus ini belum juga tuntas. kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku masih dalam penyelidikan, tanpa ada progres yang terlihat di lembaga Adhyaksa tersebut.
Berbedah dengan kepolisian. Rival Noach dalam kontestasi Pilkada serentak di kabupaten MBD tahun 2020 lalau, Odie Orno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 januari 2021 lalu oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Kalah di Pilkada Orno di terjerat kasus pengadaan Speed Boat MBD milik Dishub Kabupaten setempat.
Polda Maluku dinilai menepati janjinya dalam menuntaskan perkara. Kasus Speed Boat ini, pihak Ditreskrimsus menjanjikan akan menununtaskan usai Pilkada, begitup Kejaksaan. Mengingat keduanya ikut dalam pesta rakyat tersbeut. Sayangnya, hanya Kepolisian yang mnepati janji tersebut. Noach masih bebas ditangan Kejaksaan yang dipimpin Rorogo Zega itu.
“Iya, sudah tersangka. tersangka sudah lama,” akui Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko santosso saat ditanya perihal penetapan tersangka, Odie Orno, adik kandung dari Wakil Gubernur Malauku, Barnabas Orno itu, Rabu 24 Februari 2021.
Sementara, di Kejati Maluku melalui juru bicaranya, Sammy Sapulette saata dimintai tanggapanya terkait penangan kasus KMP Marsela mengakau, masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” tulis Sammy via watshapnya, singkat. Ucapan Sammy ini mengulang kata yang sama disaat pertanyaan yang sering dikeluarkan wartawan ke Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku itu, perihal penangan kasus tersebut.
Namun, ia memastikan semua kasus yang menjadi tunggakan atau-pun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang pastinya akan dituntaskan. “Ikuti saja, semuanya akan ditangani dengan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Sammy.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP MBD) mendesak Kejati Maluku lebih komperhensip menangani persoalan dugan korupsi BUMD PT Kalwedo, terkait pengelolaan KMP Marsela yang telah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejati Maluku pada 24 Februari 2020 lalu.
Bendahara GPP MBD, Habel Matena, lewat rilisnya kepada media ini sebelumnya, mengatakan, saat ini kejati Maluku telah berkoordinasi dengan BPKP Wilayah Maluku untuk menghitung kerugian negara atas Kasus dugaan Korupsi BUMD PT Kalwedo.
Menurut dia, pendapatan BUMD PT Kalwedo dalam mengelola KMP Marsela cukup banyak. Namun arah pengelolaan pendapatan tersebut tidak diketahui sasaranya, dan mengakibatkan BUMD bangkrut. PT Kalwedo dan terkhususnya KMP marsela ini, lanjutnya, sangat penting bagi Masyarakat MBD. Karena itu, dirinya mendesak Kejati Maluku dan BPKP Wilayah Maluku untuk memeriksa aliran uang tersebut.
Baik itu Dana Pernyataan Modal sebesar 10 miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat senilai 6 miliar dari tahun 2012-2017 dan juga pendapatan-pendapatan BUMD PT Kalwedo atas pengelolaan KMP Marsela.
“Pihak Kejaksaan juga harus melakukan tindakan tegas kepada mantan Direktur PT Kalwedo. Karena hanya satu direktur saja yang mengelola perusahaan tersebut. Olehnya itu direktur wajib, hukumnya bertanggung jawab atas bangkrutnya BUMD PT Kalwedo,” tandas dia saat itu. (TM-01)
Discussion about this post