Ambon,TM.- Penyelundupan Satwa Endemik Maluku berupa Nuri dan burung Perkici yang akan diberangkatkan ke Indonesia Bagian Barat berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satpel Namlea, Pulau Buru..
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, dalam rilisnya, yang diterima timesmaluku.com, Selasa (6/2/2024) menyebutkan, satwa yang diselundupkan, adalah jenis Nuri Maluku dan Burung Perkici melalui pelabuhan Namlea.
Jumlahnya 16 ekor, hendak diselundupkan menggunakan kemasan botol air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran.
“Beruntung, dengan sigap, Karantina Maluku Satpel Namlea dan instansi vertikal seperti Pelni, TNI, POM, dan KP3, berhasil menemukan dan membongkar sebuah tas yang berisi belasan satwa khas Maluku itu,” kata Rohman.
Penyelundupan satwa liar, kata dia, yang merupakan satwa endemik Maluku ini, memang sering ditemukan dan dilakukan dengan alasan sebagai oleh-oleh dari Namlea.
“Tetapi kami harus selalu sigap dan siaga untuk terus menjaga agar keanekaragaman hayati, khususnya wilayah Pulau Buru ini, terus ada dan tidak berkurang akibat diselundupkan seperti ini,” tandas Rohman.
Seluruh satwa tersebut, lkini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Pulau Buru untuk dapat dimonitoring lebih lanjut.
Rohman berharap, masyarakat dapat bekerjasama dan patuh terhadap aturan Karantina sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami sebagai Badan Karantina Indonesia juga memiliki tugas menjaga tumbuhan satwa liar/langka di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhamn, yaitu mengenai tujuan penyelenggaraan Karantina,” tambah Rohman.(TM-01)
Discussion about this post