Ambon, TM.- Odie Orno, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini telah resmi ditetapkan sebagai tersngka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sejak 12 Januari 2021. Meski demikian, yang bersangkutan belum juga ditahan akibat perbuatan korupsinya.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini disangkakan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). “Belum ditahan. Kamu, ikuti aja,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes POl. Eko Santosso kepada media ini via selulernya, Kamis 25 Februari 2021.
Mantan Kabag Ops Polres (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease itu mengaku, saat ini proses rangkain pemberkasan dalam perkara Orno kian dilakukan penyidik, smabil menunggu pemeriksaan Orno sebagai tersangka nantinya. Akibat perbuataan Orno, kata Eko, Negara mengalami kerugian hingga Rp. 1,2 miliar berdasaran hasil pemeirksaan lembaga auditor negara.
“Untuk kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut senilai Rp. 1,2 miliar sekian. Sementara pemberkasan. Untuk tersangka secepatnya akan di periksa,” tamba Eko.
Sekedar tau, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang bermarkas di mangga dua, Nusaniwe Ambon ini, telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (TM-01)
Discussion about this post