Ambon, TM.- Tidak penuhi kewajiban pembayaran pajak, tiga aset milik PT Jakarta Baru disita Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) wilayah V.
Penyitaan dilakukan pada, Selasa (27/9/2022). Tim ini melakukan penindakan didampingi Pemerintah Kota Ambon. Aset PT Jakarta Baru, satu dari beberapa temuan tim ini.
Penyitaan dilakukan, karena aset lahan perusahaan Jakarta Baru, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Kita minta untuk kewajibannya nantinya dapat dibayar. Apa yang dilakukan, smog menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain. Yang wajib pajak, harus bayar tepat waktu,” tegas Ketua Tim Korsupgah, Dian Ali, disela-sela penyitaan.
Tim juga melakukan pemeriksaan di Restoran Saru Guri, Lateri. Di restoran mewah ini, Tim memang alat perekam transaksi. Selama ini restoran tersebut belum menggunakan alat perekam, yang bisa dipantau.
Setelah itu, tim juga menyita gedung milik Pemerintah Kota Ambon di Tanah Tinggi. Gedung itu sebelumnya dipakai sebagai gedung Buku. Namun belakangan sudah dialih fungsikan sebagai rumah tinggal.
Ada tiga Kepala Keluarga yang menempati gedung milik Pemerintah itu. Tim kemudian memasang tanda sebagai aset milik Pemkot Ambon. Langkah ini dilakukan, agar tidak ada yang mengklaim kepemilikan. (TM-01)
Discussion about this post