Ambon, TM.—SK, penyidik Polres Kota Tual, diadukan ke Propam Polda Maluku. Dia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Ketua Demokrat Kota Tual, HR.
SK diadukan oleh pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Rakyat Indonesia (ARI), Abdul Halik Roroa.
“Kami melakukan proses perkara ini sejak tahun 2020. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan penangannya,” ujar Abdul Halik Roroa kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/9/2024).
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dilaporkan secara resmi ke Polres Maluku Tenggara, saat Polres Kota Tual belum dimekarkan. Laporan polisinya bernomor 137 tahun 2020.
Dalam proses penyelidikan, terlapor HR mengadukan balik Abdul Halik Roroa, terkait penecemaran nama baik dan menghina atau menfitnah, dengan dalil Ijazah yang dimilikinya sah.
Anehnya, kata dia, bukannya kasus penggunaan ijazah palsu diproses, penyidik Polisi berinisial SK, justru lebih dulu menangani kasus pencemaran nama baik yang diadukan HR.
“Perkara pokok belum diputuskan, koh Polres Tual sudah terima laporan balik yang sudah dinaikan saya sebagai tersangka, dan tidak menghiraukan laporan pokok saya,” tandas Roroa.
Kasus ini dinaikan ke Pengadilan Negeri Tual. Hasilnya, tuduhan HR tidak terbukti, dan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan penghinaan atau menfitnah.
Putusan PN Tual dilanjutkan dengan kasasi oleh HR, dan Jaksa Penuntut Umum. Tanggal 23 Desember 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menguatkan keputusan PN Negeri Tual dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan inkrah atau tetap.
“Maka saya adukan ke Polres Tual dengan pengaduan menfitnah dan menghina saya atas dasar putusan tersebut. Kemudian Polres Tual tindak lanjut dengan semua bukti saya ajukan, bahkan saksi dan penasehat hukum pun di hadirkan namun perkara ini berjalan di tempat,” keluh Roroa.
Menurut dia, ijazah HR dimiliki tak melalui prosedur pendidikan sebagai mana di atur dalam Undang – Undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 68 ayat (2).
“Atas alasan itu, saya melaporkan ke Propam Polda Maluku. Dan turunlah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang di tandatangan oleh Kabid Propam. Dalam isi surat tersebut memerintahkan Polres Tual untuk mengangkat kembali pengaduan saya terkait ijazah palsu, dengan mengunakan Pasal 68 ayat (2), penyelidik adalah saudara Sudarmono,” ungkap Roroa.
Sementara SK dihukum kode etik karena perkara pokok tidak jalan. Artinya bukti (ijazah palsu) yang diajukan dirinya berdasarkan putusan PN dan MA itu, sudah memiliki bukti yang cukup.
Sementara Penasehat Hukum, Abdul Halik Roroa, Lukman, SH mengatakan kliennya sebagai korban atas kriminalisasi yang telah di lakukan oleh Polres Tual.
“Dengan pertimbangan hukum majelis hakim PN Kota Tual dengan perkara 10/G/PNTL – Tahun 2023, jelas saudara Abdul Halik Roroa melaporkan dugaan ijazah palsu, dalam kapasitas sebagai seorang advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang,” jelas Lukman.
Ada dua hal yang menjadi catatan, kata Lukman, sebagai kuasa hukum, mereka resah dengan kinerja Polres Tual dalam penanganan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu.
“Sayang, oleh Polres Tual perkara ini dibuat seakan – akan yang dimaksud dengan laporan ijazah palsu dengan penggunakan Pasal 263 dalam KUHP. Padahal dalam hukum pidana itu sendiri menyebutkan dalam satu perbuatan pidana terdapat dua aturan hukum yang mengatur, maka berlakulah hukum yang bersifat khusus Lex Specialis Derogat Generali,” kata Lukman.
Menurut dia, surat keterangan yang di keluarkan Universitas berdasarkan surat yang diminta pihak Polres Kota Tual, hanya untuk membenarkan HR adalah alumni.
“Seharusnya yang dimintakan adalah syarat – syarat seseorang mengikuti pendidikan yang memperoleh gelar sarjana. Bukan Polres minta Rektor untuk buat surat keterangan bahwa dia benar – benar alumni, itu kan aneh,” tandas Lukman.
Karena itu, dia menekan bahwa kinerja Polres Kota Tual tidak profesional. Lukman berharap, Kapolda Maluku memperhatikan masalah ini dengan sungguh – sungguh. (TM-03)
Discussion about this post