Ambon, TM.- Cornelis Sarik, terdakwa persetubuhan dan rudapksa terhadap ponakannya, divonis 14 tahun penjara. Aksi ini dilakukan terhadap korban sejak masih dibawah umur hingga tumbuh remaja.
Majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/10/2023).
Cernelis juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukumnnya diperberat, karena aksi itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Novi Temar. Korban dituntut JPU selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain terdakwa, saat masih duduk di kelas tiga bangku SMP, korban juga disetubuhi oleh empat pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Tita J.A Sahetapy kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan berat majelis hakim itu. Korban disetubuhi oleh lima pelaku karena mereka saling menginformasikan satu dengan lainnya.
“Termasuk satu pelaku lain yang baru datang dari desa ikut melakukan persetubuhan sebelum menjadi anggota aparat keamanan,” jelas Tita.
Namun pelaku tersebut telah diadili secara sidang kode etik di Peradilan Militer, dimana ada satu oknum aparat keamanan lainnya juga terlibat dalam kasus tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban. (TM-02)
Discussion about this post