Ambon, TM.- Polda Maluku respon cepat peristiwa aksi penodongan Senpi yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Waai, Kabupaten Maluku Tengah, yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, Minggu (12/6/2022) mengatakan, oknum yang diketahui adalah Bharaka JT, salah satu anggota Ditpolairud Polda Maluku itu, kini sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Polda Maluku.
Diketahui, peristiwa penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan yang bersangkutan sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.
“Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawabannya. Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri. Dia sedang diperiksa Propam, bila ditemukan kesalahan akan dihukum,”tegas Kabid.
Prinsipnya, perbuatan yang dilakukannya, sudah menyalahi disiplin dan etika polri. Dari pristiwa itu, pihaknya berharap, aksi tersebut tidak lagi terjadi. Yang mana setiap anggota Polri harus dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik polri, pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Dan sebaliknya, yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post