Ambon, TM. – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon mulai dibahas panitia khusus DPRD. Rabu (18/10).
Ketua Pansus, Zeth Pormes, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya mengatakan, mereka mulai rapat bersama pihak PLN dan Dinas Pendapatan Kota Ambon.
Menurut dia, nomenklatur Pajak Penerangan Jalan yang ada dalam Undang-undamg nomor 1 tahun 2022, mengalami perubahan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang didalamnya terdapat empat item, salah satunya soal Tenaga Kelistrikan.
“Itu sama dengan pajak penerangan jalan, nilai pajaknya sama, hanya nomenklaturnya saja yang berubah. Jadi PPJ di 2024 tidak berlaku, yang berlaku PBJT,” kata Pormes.
Pansus, kata Pormes, akan kembali melanjutkan rapat bersama pihak Kemenkum HAM untuk melakukan harmonisasi.
Direncanakan Kamis (19/10/2023), rapat akan dilanjutkan bersama seluruh OPD di Pemkot Ambon, berkaitan dengan besaran pajak dan retribusi.
“Besok kita kasih net seluruh nilai dan angka pajak dan retribusi dari seluruh OPD yang lahir dari Undang undang nomor 1 tahun 2022. Sehingga besok itu kita sudah bisa tahu PAD kita Untuk estimasikan di tahun 2024,” kata Pormes.
PAD dari pajak penerangan jalan misalnya, kata Pormes, yang tadinya Rp40 miliar lebih, di 2024 tetap. Hanya namanya yang berubah.
Karena, tambahnya, terkait batang tubuh sudah diselesaikan, tinggal masuk dalam tahap seluruh OPD akan mempresentasikan itu besok. Selanjutnya akan dihitung totalitas PAD dari pajak dan retribusi daerahnya.
“Jumat kita sudah bisa usulkan ke pimpinan dewan agar senin paripurna penetapan, bila Kamis tuntas. Jadi bukan soal lama dan cepat, tapi soal bobot dari Perda ini yang jadi landasan kita,” kata Pormes.(TM-01)
Discussion about this post