Ambon, TM.- Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon ribut. Interupsi berseliwerang. Dua fraksi pilih walkout, ketika tak sependapat. Penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawab APBD Kota Ambon 2020 buyar.
Insiden ribut ini terjadi pada masa persidangan III Tahun sidang II 2020-2021, Kamis (5/8). Rapat itu dengan agenda penyampaian Kata Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon, terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Ambon.
Pantauan Timesmaluku.com, di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, yang berlokasi di Belakang Soya, Ambon, pada Kamis (5/8/2021), terlihat beberapa Anggota DPRD Kota Ambon, dari fraksi Perindo, PKB, ditambah anggota fraksi Nasdem, melakukan interupsi saat pimpinan rapat hendak menetapkan Rancangan Perda LPJ APBD Kota Ambon 2020.
Baca: Rumah Sakit Mulai Kosong, Ambon Zona Orange
Rapat dipimpin, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, didampingi Wakil Ketua, Gerald Mailoa dan Rustam Latupono. Beberapa anggota dewan yang menyatakan sikap menolak LPJ APBD 2020 itu, menginginkan, pimpinan rapat membijaki sikap penolakan tersebut.
Mereka menginginkan dilakukan dialog internal. Atau sesuai mekanisme, dilakukan voting secara terbuka. Namun hal itu ditidak dilaksanakan oleh pimpinan rapat.
“Ini bukan soal fraksi setuju atau tidak, tapi soal lembaga. Soal tugas kita selaku anggota DPRD dalam melakukan pengawasan. Dengan itu, saya minta mestinya dipertimbangkan lagi sebelum ditetapkan,”ujar fraksi PKB, Ari Sahertian.
Hal yang sama juga disampaikan Gunawan Mochtar (PKB) dan Hary Putra Far Far (Perindo), yang mendudukan aturan dan mekanisme paripurna DPRD.
Menurut mereka, bahwa ketika ada fraksi yang mengambil sikap menolak, meski dibijaki sebelum adanya penetapan. Meski akhirnya, interupsi itu tidak dibijaki pimpinan rapat yang tetap menetapkan Perda tentang persetujuaa LPJ APBD 2020.
Baca: Berbagai Cara Pemerintah Perkenalkan Maluku
Karena tak ada solusi, sembilan anggota DPRD dari dua fraksi (Perindo dan PKB), mengambil sikap walk out dari Ruang Paripurna dan menolak Rancangan Perda tersebut .
Penetapan itu dilakukan, karena pimpinan rapat beranggapan, bahwa dari sembilan fraksi DPRD Kota Ambon, hanya 2 fraksi yang menolak. Sehingga dengan 7 fraksi, dianggap masih memenuhi korum untuk menetapkan Perda LPJ APBD 2020.
“Ada 9 fraksi, kalau 2 saja yang tolak, berati ada 7 fraksi. Dengan itu masih memenuhi korum untuk menetapkan Perda LPJ APBD 2020 ini,”ujar Ketua. (TM-01)
Discussion about this post