Ambon, TM.– Pasangan Calon (Paslon) Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, dengan akronim INA-AMA, resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Selasa (10/12/2024), pukul 13.38 WIB.
Dari website MK, mkri.id, gugatan Pasangan Calon (Paslon) Rohani Vanath dan Madja Rumatiga sudah teregistrasi dengan nomor 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon INA-AMA memberikan kuasa hukum kepada Wendy Toumahuw untuk memproses gugatan tersebut di MK. Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBT menetapkan pasangan Fahri Husni Alkatiri dan Vito Rumarey Wattimena sebagai pemenang Pilkada SBT 2024.
Rohani Vanath dan Madja Rumatiga merasa adanya ketidaksesuaian dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU. Melalui gugatan ini, pasangan nomor urut 2 tersebut berharap MK dapat mengkaji ulang hasil Pilkada.
Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Tim Hukum INA AMA, Gafur Rettob,membenarkan kalau gugatan ke MK sudah dimasukan, dan teregistrasi.
“Iya, benar. Paslon INA-AMA telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini,” ungkap Gafur via WhatsApp.(TM-05)
Discussion about this post