Ambon, TM.– Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Riegan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim (MANDAT), resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut diajukan pada 18 Desember 2024 dengan nomor pengaduan 752/07-18/SET-02/XII/2024 untuk KPU dan 753/07-18/SET-02/XII/2024 untuk Bawaslu. Tim hukum MANDAT menilai ada berbagai pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kuasa hukum MANDAT, H. Adam Hadiba, Dr. Latif Lestalhuhu, dan Marhendra, dalam rilis kepada media ini, Kamis (19/12/2024), mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran serius oleh KPU Kabupaten Buru.
Dugaan itu diantaranya, pembiaran Pemilih dengan Surat Keterangan: Melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016. Kedua, Pencoblosan Ganda: Ketua KPU, Walid Azis, diduga mencoblos di dua TPS berbeda, yakni TPS 19 dan TPS 21 di Desa Namlea.
Ketiga, Tidak Menjalankan Rekomendasi Panwas Kecamatan: KPU tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang direkomendasikan Panwas Kecamatan Waelata.
Keempat, pelantikan Petugas Pantarlih Tanpa Prosedur: Pelantikan oleh Ketua KPU dianggap melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022.
Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru meliputi: Pertama, Pembiaran Pelanggaran oleh KPU, seperti pemakaian surat keterangan dan pencoblosan ganda.
Kedua, Penanganan Laporan Tidak Profesional: Penundaan tindak lanjut laporan dari Tim MANDAT. Kedua, Mengabaikan Rekomendasi Panwas Kecamatan: Tidak bertindak atas rekomendasi yang dinilai melanggar UU No. 10 Tahun 2016.
Ketua Tim Hukum MANDAT, H. Adam Hadiba, menyampaikan harapan agar DKPP memberikan keputusan yang adil dan menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Integritas demokrasi di Kabupaten Buru harus dijaga dengan menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Penyelenggara Pemilu diharapkan lebih profesional, sehingga Pemilu dapat berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Hadiba.(TM-01)
Discussion about this post