Ambon, TM.-Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Aru resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Platinum, Kota Dobo, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan cukup bukti.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi atau kesimpulan meningkatkan status penyelidikan laporan dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H, kepada wartawan.
Penyidik, kata Kapolres, akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap sembilan orang ladies club (LC) dan Pemilik/Pengelola Karaoke New Platinum dengan inisial EG dan saudari LD (Suami Isteri).
“Dan juga melakukan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, sesuai dengan laporan pelapor/ korban inisial SM alias Mami Klaudia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B / 286/ XII / 2023 / SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU /POLDA MALUKU pada 29 Desember 2023, maka hari itu juga langsung dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 382/ XII / RES.1.1.5/ 2023/ Reskrim.
Dalam proses penyelidikan, lanjut Kapolres, penyelidik langsung melakukan interview terhadap 9 orang LC Karaoke New Platinum. Selain itu juga telah dilakukan penerimaan terhadap barang bukti (BB) berupa foto/dokumentasi bill/nota minum, slip pendapatan-premi minuman, catatan hutang dan bukti transfer uang pembayaran minuman plus Open BO,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, terdapat sejumlah modus operandi dalam TPPO, mulai dari Perekrutan Bekerja di Karaoke New Platinum. Kemudian, Penjeratan Utang dengan total sebesar Rp29 juta.
Rincian, tiket keberangkatan Bitung -Makassar-Dobo Rp12.000.000, cash bon Rp8 juta, cash bon beli emas Rp9 juta, cash bon Rp1 juta, uang cash akibat ladies tidak datang Rp8.200.000, seragam wajib karaoke Rp750 ribu, seragam wajib karaoke warna pink Rp750 ribu, seragam wajib karaoke warna hijau Rp750 ribu, seragam wajib karaoke celana panjang Rp750 ribu.
“Ada juga rambut sambung Rp2 juta, Cream Wajib Rp 450 ribu, wajib suntik KB potong gaji dan obat diet sebesar Rp750 ribu,” papar Kapolres.
Modus ketiga, kata Kapolres, mereka menemukan, adanya indikasi dugaan exploitasi. Dimana, gaji per bulan tidak ada, tergantung pada uang bokingan sebesar Rp350 ribu/ 5 jam, namun LC hanya dibayarkan Rp175 ribu. Kemudian fee dari minuman bir Rp10 ribu/ botol, minuman import (GOL A) fee disamakan bir 12 Botol (dikurangi 1 botol untuk karyawan lembur) Rp110 ribu
“Kalau ladiesnya ada dua orang berarti dikurangi dua botol dan seterusnya. Ada juga fee dari soft drink Rp 3.000/ botol, snack Rp5.000/ bungkus, open BO Rp2 juta, hanya saja uang tersebut tidak diterima oleh LC melainkan masuk ke karaoke. Dimana open BO sudah 15 kali,” beber Kapolres.
“Cash/denda jika terlambat, berkelahi didenda Rp5 juta plus buka meja tiga hari bertrurut-turut minimal 10 botol + rokok 1 bungkus, tisu 1 dan uang bokingan Rp 350 ribu. Dan mereka diarahkan oleh Linda untuk sering-sering BO biar cepat bayar utang,” tambahnya.
Mirisnya, kata Kapolres, para LC hanya makan satu kali dalam sehari. Dan khusunya hari Minggu, mereka tidak diberi makan.
“Mereka (LC) juga tidak boleh kemana-mana dan dikunci di dalam dengan pengawasan dari pegawai TAPOL (Manager), CICI. LC juga wajib minum harus minimal 15 botol per sekali boking,” katanya.
Kapolres juga membeberkan alasan para LC tersebut lari dari karaoke karena merasa tertekan dan sudah tidak tahan lagi. Apalagi sebenarnya utang-utang tersebut sudah lunas, namun masih ada terus utang yang harus dibayar LC.
“Sebelumnya ingin melapor tapi tidak berani karena takut laporan tidak di proses dan pada saat kasus Karaoke Paradise diproses, kemudian kami di tempatkan di rumah kontrakan, sehingga kami melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolres mengutip pengakuan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan patut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau ayat (2) Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa dalam perkara TPPO ini, pelaku kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban,” tandas Kapolres.
Penyidikan perkara ini, menurut Kapolres, juga akan mempertimbangkan bilamana ada upaya-upaya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang berjalan, akan ditindak.(TM-02)
Discussion about this post