Ambon, TM.– Patrick Papilaya, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, dengan dua hakim anggota lainnya, yang menyatakan Patrick terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun TikTok @patrickpapilaya.
Selain hukuman penjara, Patrick—yang dikenal sebagai pendukung Calon Gubernur Maluku Murad Ismail—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Patrick bersalah atas distribusi dan aksesibilitas informasi elektronik yang mengandung penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrick, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan perintah penahanan serta denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan dalam perkara tersebut disita oleh negara, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan penasihat hukum Patrick menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.(TM-03)
Discussion about this post