Ambon, TM. – Bakal calon Kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang belum mengembalikan formulir pendaftaran, diberi waktu DPD PDIP Maluku selama tujuh hari.
Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan, Robby Tutuhatunewa kepada Wartawan, Rabu (1/5) mengatakan, perpanjangan itu diputuskan melalui rapat evaluasi terkait tahapan penjaringan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersama Tim Penjaringan, baik ditingkat DPD maupun seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku.
“Dalam rapat itu diputuskan untuk memperpanjang waktu pengembalian formulir bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, maupun Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, hingga tujuh hari kedepan. Dengan itu, ada penambahan waktu pengembalian formulir pendaftaran sampai tujuh hari kedepan,” kata dia.
Perpanjangan waktu penjaringan selama tujuh hari kedepan itu, kata Robby, sambil mempersiapkan proses sosialisasi untuk seluruh Bakal Calon ke seluruh struktur partai dan masyarakat di Maluku.
“Jadi hanya dibuka untuk pengambilan formulir pendaftaran kepada mereka yang telah mengambil formulir sebelumnya. Baik di DPD maupun DPC se Maluku,” tandas Robby.
Hingga kini mantan Pangdam XVI/Pattimura, Jeffry Appoly Rahawarin juga belum melakukan pengembalian sekaligus pendaftaran secara resmi di DPD PDI Perjuangan Maluku.
Sebelumnya, Jenderal bintang tiga itu diketahui telah mengambil formulir pendaftaran di DPD PDI Perjuangan Maluku sejak 17 April 2024 lalu.
Bahkan, JAR merupakan orang pertama yang mengambil formulir pasca proses penjaringan PDI Perjuangan dibuka. Pengambilan formulir saat itu diwakili oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku, Abas Hanubun. (TM-01)
Discussion about this post