Ambon, TM. – SR, salah satu staf PUPR Kota Ambon, dilaporkan secara langsung oleh seorang Pedagang ke Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat menghadiri program WAJAR di Balai Kota, Jumat (23/9/2022).
SR dilaporkan karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari Pedagang sebesar Rp. 10 juta.
Dalam program WAJAR, Seorang ibu yang diketahui adalah Pedagang itu mengaku, telah melaporkan hal itu ke PUPR.
Hal itu juga diakui Kadis PUPR Kota Ambon.
Dalam penjelasanny,a Kadis mengaku, sudah dua kali memberikan teguran kepada SR, karena perilaku yang sama.
“Yang bersangkutan sudah dua kali diberi teguran atas perilakunya itu,”ujar Kadis. Terkait dengan itu, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta agar ditindaklanjuti dengan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang hasil Pungli tersebut.
“Kalau sekarang saya yang minta, maka harus dikembalikan sekarang juga. Jadi segera ditidaklanjut,”tegasnya.
Wattimena juga meminta, jika ada perilaku-perilaku ASN dilingkup Pemkot Ambon yang demikian, maka segera dilaporkan dengan menyebutkan identitas ASN secara detail.
“Kita punya mekanisme untuk menindak ASN yang nakal. Yang bersangkutan itu sudah dua kali diberikan teguran, kalau belum diselesaikan, maka akan ditindak dengan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan,”tandas Wattimena. (TM-01)
Discussion about this post