Ambon, TM. – Tagihan sejumlah pihak di Pasar Mardika, membuat pedagang susah. Mereka diwajibkan membayar Rp25 ribu per harinya. Sementara hasil yang diperoleh dari berdagang tak seberapa.
Seorang pedagang keluhkan hal ini dihadapan pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Kapolresta Ambon, Rabu (14/6/2023). Dia menangis, karena tak sanggup harus membayar Rp25 ribu untuk menjajakan kue dan makanan di Pasar Mardika.
“Kasian. Saya hanya jualan kecil-kecilan tapi setiap hari ditagih Rp25 ribu. Saya jualan, hanya untuk mencari sesuap nasi, dan biaya anak sekolah. Kalau tidak dibayar, mereka angkat dagangan saya,” kata pedagang wanita ini.
Pedagang lainnya mengaku, saban hari, usai jualan, mereka wajib membayar Rp. 5.000. Mereka tak tahu para penagih dari pihak mana, dan tagihan tersebut untuk apa?
“Tagihan lima ribu itu setiap sore. Kalau yang Rp20 ribu sampai Rp 5 ribu ni, lain lagi. Jadi katong ni setiap hari didatangi orang untuk tagi uang bagitu. Ada yang terpaksa kita cek cok. Mereka tidak hanya seorang. Kalau tidak bayar, mereka datang dengan yang lain,” tutur pedagang lainnya.
Merespon keluhan pedagang, Wattimena menjelaskan, pedagang yang ditagih, kerena menggunakan badan jalan yang merupakan areal parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, dalam hal ini, PT. Mardika Perkasa Permai.
“Pemerintah sudah menyediakan ruang-ruang parkir, yaitu sebagian ruas jalan untuk parkir kendaraan, lalu ditagih retribusi parkir. Nah ruas jalan yang untuk parkir, dipakai pedagang untuk berjualan,” kata Wattimena.
“Artinya mau diluruskan bahwa, ruang parkir untuk parkir, tidak untuk berjualan. Jadi kalau mau dipakai untuk berjualan, maka harus dibicarakan. Disepakati. Jadi peristiwa kemarin itu salah paham. Pedagang jualan di ruang parkir, kemudian ditagih oleh pengelola parkir, jadi saya mau bilang, dua-duanya salah,” ujar Wattimena.
Walikota Ambon sudah memerintahkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk mengatur lokasi tersebut sesuai aturannya. Kata dia, jika setelah ini, masih saja terjadi demikian, maka akan ditindak tegas sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Sementara soal penagihan yang berubah-ubah, Wattimena menegaskan, bahwa masing-masing telah ditetapkan harganya. Parkir kendaraan roda dua Rp2.000, dan mobil Rp5.000, sementara roda 6, Rp. 8.000. Dan itu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon.
“Tapi kalau ditanya, lalu kalau pedagang yang menempati ruang parkir, berapa harganya, itu tidak diatur. Jadi kalau ada kejadian seperti kemarin, maka, seperti yang sudah saya sampaikan bersama pa Kapolresta, bahwa semuanya dikembalikan sesuai pemanfaatannya,”tandasnya.
Karena, tambahnya, pihak ketiga selaku pengelola parkir di kawasan Mardika, juga punya tanggungjawab untuk menyetor ke Pemerintah Kota Ambon. Dengan itu, jika sebagian areal parkir mereka digunakan untik berjualan, bagaimana mereka bisa mencapai target yang telah ditetapkan.(TM-01)
Discussion about this post